RBO,BENGKULU-Mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Provindi Bengkulu, Polda Bengkulu Hari Selasa (16/06) kembali mengeluarkan himbauan untuk dipatuhi masyarakat. Kali ini, himbauan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal itu secara tegas disampaikan langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudo Pranoto. Dia akan menurunkan Tim dari Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) guna melakukan proses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pembakaran hutan dan lahan. “Ya, proses hukum dengan ancaman pidana diatas lima tahun," sampainya. (crv).
Bakar Lahan dan Hutan Diancam 5 Tahun Penjara
Selasa 16-06-2020,20:41 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-09-2024,11:00 WIB
5 Fakta Unik Satwa Endemik di Negara Australia yang Seru Untuk Dipelajari
Minggu 22-09-2024,10:47 WIB
10 Manfaat Jamur, Sumber Nutrisi yang Kaya Khasiat bagi Kesehatan
Minggu 22-09-2024,10:24 WIB
7 Cara Wisatawan Berkontribusi dalam Pelestarian Lingkungan
Minggu 22-09-2024,15:04 WIB
Teknologi dalam Dunia Pendidikan: Bagaimana Virtual Reality Membantu Pembelajaran Jarak Jauh
Minggu 22-09-2024,14:57 WIB
4 Tantangan dan Solusi untuk Menjamin Hak Belajar bagi Anak Berkebutuhan Khusus
Terkini
Senin 23-09-2024,03:00 WIB
15 Orang Pelaku UMKM Kaur Ikuti Pelatihan Keterampilan Pengolahan Makanan Berbahan Gurita
Senin 23-09-2024,02:00 WIB
Data Terbaru, Ini Indeks Kepuasan Jamaah Haji Bengkulu Selatan Tahun 2024
Senin 23-09-2024,01:00 WIB
Gubernur Rohidin Letakkan Batu Pertama Pembangunan SMAN 12 Kaur di Desa Bukit Indah
Senin 23-09-2024,00:05 WIB
Kantin MIN 2 Bengkulu Tengah Didatangi Tim Satgas Halal Provinsi Bengkulu
Minggu 22-09-2024,23:34 WIB