Tolak Omnibus Law, Mahasiswa Tanyakan Komitmen Wakil Rakyat

Selasa 13-10-2020,19:35 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Ihsan: Kita Sampaikan Aspirasi Mereka ke Pusat

RBO, BENGKULU – Penolakan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja berlanjut. Sebelumnya ribuan massa telah melakukan aksi di depan Gedung Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu (8 Oktober). Menindaklanjuti aksi pertama tersebut, puluhan perwakilan mahasiswa dari seluruh BEM di Bengkulu kembali mendatangi DPRD Provinsi Bengkulu dan mempertanyakan komitmen para wakil rakyat dalam menolak UU Sapu Jagad tersebut.

“Kedatangan kami hari ini untuk mempertanyakan, komitmen para wakil rakyat di DPRD Provinsi Bengkulu, atas aksi yang telah dilakukan tanggal 8 Oktober lalu, dimana sebelum UU Omnibus Law ini disahkan pada tanggal 5 Oktober lalu. Kami jauh hari sebelumnya dari elemen mahasiswa juga sudah beberapa kali menyampaikan penolakan tersebut. Substansinya kami datang hari ini untuk memastikan komitmen serta progress mengenai tuntutan menolak UU Omnibus Law yang jika kita telaah sangat merugikan masyarakat,” ungkap Presiden BEM Universitas Bengkulu, Fauzan Hanif saat hearing dengan pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (13/10).

Kemudian Hanif juga mempertanyakan, kenapa beberapa spanduk yang mereka pajang di gedung DPRD Provinsi Bengkulu sebelumnya ada yang tidak terlihat kembali. Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan dimana spanduk berisi tulisan-tulisan motivasi penolakan UU Omnibus Law ini sebagai symbol perlawanan menolak UU tersebut.

“Ada kekecewaan mengingat, kemarin kami sudah menyampaikan spanduk bertuliskan narasi tolak UU Omnibus Law dan kami lihat satu persatu mulai hilang. Dan dalam hearing ini, kami minta para wakil rakyat menunjukkan komitmen dengan menindaklanjuti kembali kesepakatan bersama menolak UU tersebut, dimana kami juga minta para anggota dewan memposisikan diri sebagai wakil rakyat, bukan dari Fraksi tertentu,” tegas hanif.

Lalu dari salah seorang perwakilan mahasiswa lainnya saat hearing juga menyampaikan kekhawatirannya bahwa dengan adanya UU Omnibus Law ini akan mempersulit dunia pendidikan kedepannya. “Kami melihat bahwa kedepan ada upaya komersialisasi untuk dunia pendidikan dalam Undang-Undang tersebut. Sebab itu, kami minta para wakil rakyat di DPRD Provinsi Bengkulu bisa membaca dan mengkaji UU tersebut dan memperjuangkan secara serius menolak UU Omnibus Law ini,” tambahnya.

Adapun dari anggota Fraksi Gerindra Provinsi Bengkulu yang juga anggota Komisi I DPRD Provinsi, Jonaidi SP, MM menanggapi tuntutan mahasiswa, menyampaikan sampai saat ini, pihaknya belum menerima draft Undang-Undang tersebut. Namun pihaknya selaku wakil rakyat tetap berjanji memperjuangkan aspirasi mahasiswa yang telah disampaikan. “Hingga saat ini, kami belum menerima draft UU tersebut. Namun apa yang disampaikan oleh adik-adik mahasiswa ini tetap akan kami sampaikan, dan kami juga segera meminta secara resmi draft Undang-Undang untuk kemudian melihat apa saja isi yang tercantum di dalamnya,” kata Jonaidi.

Sementara itu, dari pimpinan hearing yang juga Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri S.Sos, MM memastikan bahwa tuntutan mahasiswa akan mereka sampaikan kepada pemerintah pusat.

“Alhamdulillah, adek-adek mahasiswa tadi sudah menyampaikan aspirasinya secara baik. Kita sebagai lembaga DPRD sesuai dengan kewenangan kita akan menampung dan menyalurkan aspirasi mereka. Kita akan menyampaikan secara tertulis kepada pemerintah pusat serta menunjuk beberapa kawan-kawan anggota DPRD yang bisa langsung membawa surat ke pemerintah pusat. Kalau secara administrasi itu sudah kita sampaikan, tapi untuk secara fisik, itu kita atur lagi secepatnya karena kita juga punya beberapa agenda kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,” pungkas Ihsan Fajri. Selain ihsan Fajri dan Jonaidi, hearing Nampak diikuti oleh delapan anggota Dewan Provinsi Bengkulu lainnya beserta Plt Sekwan DPRD. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait