Tim Agusrin Siap Beberkan di Bawaslu

Minggu 20-12-2020,20:19 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Suryawan: Jangan Dulu Ditetapkan Pemenang Pilgub

RBO, BENGKULU – Keberatan hingga berujung gugatan oleh tim Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Nomor urut 03 Agusrin-Imron berlanjut. Menurut Juru Bicara (Jubir) AIR Suryawan Halusi M.Si, materi gugatan yang mereka daftarkan di Mahkamah Konstitusi (MK) memang belum teregister. Namun sudah ada tanda terima secara online oleh MK. Kemudian pihaknya pun siap untuk memberikan klarifikasi terhadap pihak Bawaslu. “Jadi kalau untuk keberatan kita di Bawaslu Provinsi Bengkulu, itu kami sampaikan hari Rabu satu hari sebelum pleno rekapitulasi suara KPU. Kemudian gugatan di MK juga sudah kami masukkan hari Jumat kemarin. Untuk yang gugatan di MK, gugatan kita sudah diterima dengan nomor pendaftaran online : 200/PAN.ONLINE/2020. Kemudian untuk di Bawaslu, kami siap memberikan klarifikasi dan membeberkan fakta saat pelaksanaan Pilkada kita di Bengkulu yang menurut temuan kami, banyak dugaan kecurangan yang sifatnya Terstruktur Massif dan Sistematik. Dimana kalau dari yang kami baca di media, Bawaslu akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor guna menindaklanjuti laporan masuk,” ungkap Suryawan pada RADAR BENGKULU, Minggu (20/12). Sebelumnya dijelaskan oleh Suryawan. seperti yang mereka sampaikan sebelumnya dalam kesimpulan keberatan saat pleno. Pihaknya meminta agar dilaksanakan Pilkada ulang bahkan untuk di 10 kabupaten/kota se Provinsi Bengkulu. “Lalu pihaknya penyelenggara, yaitu KPU kami minta jangan dulu menetapkan hasil pleno rekapitulasi suara sebelum proses hukum yang kami lakukan masih berlangsung,” jelas Suryawan. Adapun dari Bawaslu Provinsi Bengkulu, Patimah Siregar M.Pd mengatakan, gugatan atau keberatan yang yang diajukan Paslon 03, pihaknya akan melakukan kajian dan membahasnya terlebih dahulu. “Jika memang nanti dibutuhkan konfirmasi, maka pihak pelapor akan kita konfirmasi. Dan dengan adanya keberatan serta gugatan yang diajukan oleh peserta yaitu Paslon 03. Maka KPU sesuai dengan aturan memberikan ruang selama tiga hari sejak pleno jika Paslon atau peserta ada yang merasa keberatan. Tiga hari itu, terhitung tiga hari kerja. Karena plenonya hari Kamis, artinya hari Jumat baru satu hari. Masih ada hari Senin dan Selasa sebelum KPU memutuskan akan dilakukan penetapan atau berlanjut proses gugatan di MK,” terang Patimah Siregar. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait