SE Terbit, Pesta dan Perayaan Tahun Baru Dilarang

Selasa 22-12-2020,19:31 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, SELUMA - Untuk kedua kalinya selama pandemi Covid - 19, Bupati Seluma, H.Bundra Jaya SH.MH mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 550/385/SE/B.2 tertanggal 21 Desember tentang penghentian kegiatan yang bersifat Keramaian. "Berdasarkan evaluasi dan analisa satgas Covid 19 dan Telegram Kapolda Bengkulu, bahwa tingkat kesadaran masyarakat akan kesadaran Prokes masih rendah sehingga mengakibatkan warga yang terkonfirmasi makin tinggi," ujar Bupati Seluma H.Bundra Jaya SH.MH, kemarin. Dalam surat edaran beberapa item yang perlu diperhatikan yakni, tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan keramaian dan kerumunan seperti pesta pernikahan, aqiqah, tabliqh akbar, tabliq musibah, syukuran dan lain-lainnya. Tidak mengadakan acara perayaan penyambutan tahun baru 2021, tidak mengadakan acara pasar malam dan hiburan, atau konser musik. Tempat ibadah, pengelola atau pemilik tempat hiburan rumah makan, Cafe, toko, dan lain-lain agar mematuhi protokol kesehatan seperti setiap pengunjung wajib gunakan masker, cuci tangan pakai sabun, mengatur jarak, membatasi maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas ruangan. Khusus cafe dan restoran jam buka maksimal dibatasi sampai pukul 22.00 WIB. Seluruh ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau Work from home kecuali ASN yang bertugas di lingkungan pelayanan publik dan mengimbau untuk karyawan BUMN dan BMUD untuk menyesuaikan. "Bagi masyarakat yang rentan dan berisiko tinggi terhadap covid 19, seperti ibu menyusui, ibu hamil, usia lanjut, agar me ghindari kerumunan, keluar rumah dan agar berdiam diri di rumah," sampainya. Dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut, maka surat edaran bupati Seluma nomor 420/291/B2 BPBD/ 2020 tentang pelaksanaan kegiatan sosial dalam pola hidup baru dilingkungan Pemkab Seluma sudah tidak berlaku lagi. Surat edaran tersebut berlaku sejak tanggal 21 Desember sampai pemberitahuan berikutnya bilamana pandemi Covid 19 sudah terkendali. (0ne)

Tags :
Kategori :

Terkait