RBO >>> BENGKULU >>> Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Bengkulu (Unib), Prof. Lizar Afansi, S. E, MBA, Ph.D mengimbau kepada seluruh mahasiswa angkatan 2018 sampai 2020 program sarjana dan diploma yang ingin mengajukan penetapan ulang Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester ganjil tahun tahun akademi 2021/2022 dapat melengkapi persyaratan yang ditetapkan oleh pihak kampus. "Sebelum melengkapi syarat, ada beberapa point bagi mahasiswa yang ingin pengajuan penetapan ulang UKT semester ganjil. Pertama, orangtua atau wali mahasiswa yang menjadi tulang punggung keluarga meninggal dunia di tahun 2021. Kedua, orang tua atau wali siswa yang menjadi tulang punggung keluarga yang menderita penyakit berkepanjangan, atau mengalami kecelakaan yang tidak bisa lagi berperan, sebagai tulang punggung keluarga. Ketiga, bagi orang tua atau wali mahasiswa yang mengalami kehilangan pekerjaan, baik itu di-PHK/ pensiun, bencana alam dan lain-lain. Keempat, penetapan besaran UKT, hanya untuk mahasiswa yang dikenai UKT mulai dari kelompok 3 sampai 8, (Rp 2.065.000 sampai 21.500.000 )," ujar Lizar Afansi kepada radarbengkuluonline.com kemarin (14/3). Maka dari itu, lanjutnya bagi mahasiswa yang memenuhi kriteria tersebut, agar kiranya mengajukan permohonan penetapan UKT ulang, dilengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut. Pertama, surat permohonan yang diajukan dari orang tua atau wali mahasiswa, yang ditujukan kepada Rektor. Kedua, salinan kartu keluarga, minimal diketahui oleh ketua RT atau kepala desa tempat mahasiswa berdomisili. Ketiga, salinan akta kematian orang tua, yang disahkan Dinas Dukcapil setempat atau surat keterangan kematian. Keempat, surat keterangan sakit atau cacat dari rumah sakit umum daerah, baik Kabupaten, kota. Kelima, surat keterangan di PHK dari Dinas Tenaga Kerja setempat. Keenam, surat keputusan pensiun tempat bekerja yang disahkan tempat instansi berwenang. "Point ketujuh, surat keterangan bencana alam, dari penanggulangan bencana daerah setempat. Delapan, surat penghasilan dari ketua RT atau kepala desa setempat. Sembilan, foto copy bukti pembayaran listrik. Sepuluh, foto rumah tinggal setempat, seperti, tampak depan 1 lembar, samping 1 lembar, dan ruang tamu satu lembar, ditanda tangani dan distempel oleh ketua RT/Kepala Desa setempat. Sebelas, menyertakan denah lokasi rumah orangtua, nomor HP, orangtua atau mahasiswa bersangkutan. Duabelas, surat pernyataan bermaterai, bahwa data yang dibuat benar oleh orangtua, diketahui Ketua RT/Kepala desa. Tiga belas, menggungah surat permohonan dan dokumen pendukung, melalui http://bit.ly/peninjauanUKT, paling lambat tanggal 30 April 2021," tutupnya. (ach)
Mahasiswa Unib Bisa Ajukan Penetapan Ulang UKT
Minggu 14-03-2021,18:56 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-09-2024,11:00 WIB
5 Fakta Unik Satwa Endemik di Negara Australia yang Seru Untuk Dipelajari
Minggu 22-09-2024,10:47 WIB
10 Manfaat Jamur, Sumber Nutrisi yang Kaya Khasiat bagi Kesehatan
Minggu 22-09-2024,10:24 WIB
7 Cara Wisatawan Berkontribusi dalam Pelestarian Lingkungan
Minggu 22-09-2024,15:04 WIB
Teknologi dalam Dunia Pendidikan: Bagaimana Virtual Reality Membantu Pembelajaran Jarak Jauh
Minggu 22-09-2024,14:57 WIB
4 Tantangan dan Solusi untuk Menjamin Hak Belajar bagi Anak Berkebutuhan Khusus
Terkini
Senin 23-09-2024,03:00 WIB
15 Orang Pelaku UMKM Kaur Ikuti Pelatihan Keterampilan Pengolahan Makanan Berbahan Gurita
Senin 23-09-2024,02:00 WIB
Data Terbaru, Ini Indeks Kepuasan Jamaah Haji Bengkulu Selatan Tahun 2024
Senin 23-09-2024,01:00 WIB
Gubernur Rohidin Letakkan Batu Pertama Pembangunan SMAN 12 Kaur di Desa Bukit Indah
Senin 23-09-2024,00:05 WIB
Kantin MIN 2 Bengkulu Tengah Didatangi Tim Satgas Halal Provinsi Bengkulu
Minggu 22-09-2024,23:34 WIB