Mahasiswa Unib Bisa Ajukan Penetapan Ulang UKT

Minggu 14-03-2021,18:56 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>> BENGKULU >>>  Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Bengkulu (Unib), Prof. Lizar Afansi, S. E, MBA, Ph.D mengimbau kepada seluruh mahasiswa angkatan 2018 sampai 2020 program sarjana dan diploma yang ingin mengajukan penetapan ulang Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester ganjil tahun tahun akademi 2021/2022 dapat melengkapi persyaratan yang ditetapkan oleh pihak kampus.

"Sebelum melengkapi syarat, ada beberapa point bagi mahasiswa yang ingin pengajuan penetapan ulang UKT semester ganjil. Pertama, orangtua atau wali mahasiswa yang menjadi tulang punggung keluarga meninggal dunia di tahun 2021. Kedua, orang tua atau wali siswa yang menjadi tulang punggung keluarga yang menderita penyakit berkepanjangan, atau mengalami kecelakaan yang tidak bisa lagi berperan, sebagai tulang punggung keluarga. Ketiga, bagi orang tua atau wali mahasiswa yang mengalami kehilangan pekerjaan, baik itu di-PHK/ pensiun, bencana alam dan lain-lain. Keempat, penetapan besaran UKT, hanya untuk mahasiswa yang dikenai UKT mulai dari kelompok 3 sampai 8, (Rp 2.065.000 sampai 21.500.000 )," ujar Lizar Afansi kepada radarbengkuluonline.com kemarin  (14/3).

Maka dari itu, lanjutnya bagi mahasiswa yang memenuhi kriteria tersebut, agar kiranya mengajukan permohonan penetapan UKT ulang, dilengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut. Pertama, surat permohonan yang diajukan dari orang tua atau wali mahasiswa, yang ditujukan kepada Rektor. Kedua, salinan kartu keluarga, minimal diketahui oleh ketua RT atau kepala desa tempat mahasiswa berdomisili. Ketiga, salinan akta kematian orang tua, yang disahkan Dinas Dukcapil setempat atau surat keterangan kematian. Keempat, surat keterangan sakit atau cacat dari rumah sakit umum daerah, baik Kabupaten, kota. Kelima, surat keterangan di PHK dari Dinas Tenaga Kerja setempat. Keenam, surat keputusan pensiun tempat bekerja yang disahkan tempat instansi berwenang.

"Point ketujuh, surat keterangan bencana alam, dari penanggulangan bencana daerah setempat. Delapan, surat penghasilan dari ketua RT atau kepala desa setempat. Sembilan, foto copy bukti pembayaran listrik. Sepuluh, foto rumah tinggal setempat, seperti, tampak depan 1 lembar, samping 1 lembar, dan ruang tamu satu lembar, ditanda tangani dan distempel oleh ketua RT/Kepala Desa setempat. Sebelas, menyertakan denah lokasi rumah orangtua, nomor HP, orangtua atau mahasiswa bersangkutan. Duabelas, surat pernyataan bermaterai, bahwa data yang dibuat benar oleh orangtua, diketahui Ketua RT/Kepala desa. Tiga belas, menggungah surat permohonan dan dokumen pendukung, melalui http://bit.ly/peninjauanUKT, paling lambat tanggal 30 April 2021," tutupnya. (ach)

Tags :
Kategori :

Terkait