RBO >>> BENTENG >>> Menindaklanjuti keinginan masyarakat tentang adanya Pengadilan Negeri Kabupaten Bengkulu Tengah, Pemerintah Daerah telah melaksanakan rapat bersama Forkopimda tentang persiapan pembentukan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bengkulu Tengah. Wakil Bupati Benteng Septi Peryadi memimpin langsung rapat tersebut. Saat itu dia didampingi Kajari Bengkulu Tengah Tri Widodo, Waka Polres Benteng, Kompol Januri Sutirto, Pabung TNI Bengkulu Tengah, Letkol (Inf) Abrori Abbas, serta KPN Arga Makmur, Hendra Yuristiawan, WKPN Arga Makmur, Hendri Sumardi dan Kepala OPD terkait. Dibagian lain, Wakil Bupati Bengkulu Tengah Septi Peryadi menyampaikan bahwa pembentukan Pengadilan Negeri Kabupaten Bengkulu Tengah ini merupakan keinginan semua pihak, baik Pemerintah Daerah, Lembaga Vertikal maupun masyarakat. "Kegiatan persidangan sangatlah penting dalam penentuan perkara. Salah satu faktor adalah kesulitan medan dan jarak yang terlalu jauh. Karena, pengadilan kita masih berinduk di Kabupaten Bengkulu Utara membuat masyarakat dan instansi vertikal terkadang sulit untuk mencapai pengadilan, sehingga menimbulkan keinginan untuk membentuk Pengadilan Negeri (PN) di Kabupaten Bengkulu Tengah agar dapat mempermudah masyarakat dalam mencapai pengadilan di saat sidang berlangsung," jelas Wakil Bupati. Diakhir penyampaiannya Wakil Bupati menjelaskan, bahwa sebagai pemerintah daerah yang telah ada selama 13 tahun, hendaknya saat ini diupayakan membentuk Pengadilan Negeri di Bengkulu Tengah, akan tetapi karena harus menjalankan prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga untuk saat ini belum dapat membangun atau membentuk Pengadilan Negeri Kabupaten Bengkulu Tengah. Akan tetapi untuk dapat mempermudah masyarakat dan instansi vertikal yang menaungi, maka kita akan membentuk atau membuat rumah sidang. Rumah sidang tersebut akan segera dioperasikan. "Masyarakat dan instansi vertikal terkait untuk melakukan sidang perkara perdata cukup melakukan sidang di rumah sidang tersebut tanpa perlu ke Pengadilan Negeri Arga Makmur," ungkapnya. Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Arga Makmur, Hendra Yuristiawan menyampaikan bahwa pihak Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur akan mengajukan surat ke Mahkamah Agung untuk pengizinan dalam membentuk rumah sidang yang berlokasi di Kabupaten Bengkulu Tengah. "Sehingga nanti untuk sidang perdata kedepannya bisa dilokasikan di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah," ungkapnya. (ags)
PN Benteng Belum Bisa, Akan Buat Rumah Sidang
Jumat 22-10-2021,09:27 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 01-11-2024,00:05 WIB
Ini Hikmah Mensyukuri Nikmat Allah Swt
Jumat 01-11-2024,02:00 WIB
Ciri-Ciri Orang Munafik Dalam Beribadah
Kamis 31-10-2024,18:51 WIB
Pemkot Bengkulu Bahagikan Warga Lewat Jalan Mulus
Kamis 31-10-2024,19:00 WIB
5 Makanan Tradisional Indonesia yang Telah Mendunia dan Go Internasional, Ada Rendang Hingga Nasi Goreng
Kamis 31-10-2024,18:03 WIB
Ini Aksi Nyata Membangkitkan Literasi di Kalangan Pelajar di Provinsi Bengkulu
Terkini
Jumat 01-11-2024,10:57 WIB
7 Ide Kreativitas dalam Merayakan Halloween di Era Digital
Jumat 01-11-2024,10:55 WIB
Mengintip Perayaan Halloween di Berbagai Negara: Tradisi Unik dan Cara Merayakan
Jumat 01-11-2024,10:47 WIB
7 Mitos dan Fakta Tentang Halloween: Memahami Tradisi dan Kepercayaan
Jumat 01-11-2024,10:44 WIB
5 Film dan Serial TV Terbaik Tentang Halloween: Menambah Suasana Seram dan Menyenangkan
Jumat 01-11-2024,10:38 WIB