Unit Link Asuransi Banyak Makan Korban, Misbakhun Minta OJK Kaji Ulang

Rabu 08-12-2021,07:11 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com - JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memberlakukan penghentian sementara atau moratorium atas penjualan produk asuransi unit link. Politikus Partai Golkar itu mengatakan, Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Industri DPR telah mengajukan permintaan moratorium tersebut kepada OJK. Di dalamnya akan membuka opsi-opsi tentang boleh atau tidaknya perusahaan asuransi menjual produk unit link di masa depan.

BACA JUGA: Ini Nah Nama-Nama Orang Bengkulu Yang Tersangkut di Jalan   (1) “Dalam rapat Panja Pengawasan Industri Keuangan, kami menyampaikan perlunya dibuka sebuah opsi mengenai produk unit link dalam industri unit link itu dikaji ulang, mengingat banyak korban mengadu ke OJK dan DPR,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Rabu (8/12).

Ia juga menegaskan, sampai saat ini masyarakat yang menjadi korban produk init link belum memperoleh kejelasan akan uang mereka. Karena itulah kemudian lahir pemikiran tentang moratorium terhadap unit link tersebut. “Sebenarnya produk unit link dalam industri asuransi Indonesia merupakan pengembangan asuransi konvensional. Dalam unit link, ada faktor investasi berisiko yang sebenarnya bukan merupakan produk asuransi itu sendiri,” ujarnya.

BACA JUGA: Luhut Batal Terapkan PPKM Level 3 di Semua Wilayah saat Nataru Misbakhun juga menyinggung soal pengetahuan masyarakat yang belum memadai soal pasar saham. Menurutnya, hal itu juga menjadi masalah. Sebab, berdasarkan penelusuran Panja Komisi XI DPR mengungkap bahwa banyak prosedur yang tak terpenuhi. Selain itu, penjelasan kepada pemegang polis juga tak memadai. “Banyak yang merasa membeli produk asuransi dan berharap suatu saat bisa merasakan manfaat dan hasilnya. Cuma bukan keuntungan yang didapatkan, tetapi justru kerugian finansial. Karena ternyata yang mereka beli produk unit link yang kebanyakan investasinya ditanamkan di saham.”

BACA JUGA: Guru Dilarang Cuti Selama Nataru di Kota Bengkulu Mantan pegawai Ditjen Pajak itu lantas membeber pengaduan pemegang polis yang merasa membeli produk asuransi kesehatan, jiwa, dan pendidikan biasa. Ternyata, produk konvensional mereka sudah dikonversikan atau diubah menjadi produk unit link. “Ujungnya hanya kerugian yang mereka alami. Dan ini tak sesuai penjelasan awal oleh para sales dan agen asuransi, sehingga pemegang polis merasa ada unsur penipuan ke mereka.”

Oleh karena itu, DPR merasa perlu ada moratorium produk unit link tersebut. Dengan demikian, sambung Misbakhun, DPR dan pihak berwenang lainnya memiliki waktu untuk mendalami masalah ini lebih jauh.(JP)

Tags :
Kategori :

Terkait