Pengelolaan Hutan Bengkulu Harus Diawasi Bersama

Jumat 07-01-2022,11:51 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Anggota Komite II DPD RI Hj Riri Damayanti John Latief S. Psi, MM mengatakan, secara khusus ia menyoroti adanya masyarakat yang menderita akibat pencemaran atau kerusakan hutan, sehingga mempengaruhi kehidupan masyarakat tersebut.

BACA DULU:  Walikota Minta Hibah Mess Pemda, Ini Kata Pemda Provinsi "Saya yakin kalau masyarakat ditanya ada tidak yang menderita akibat rusaknya atau tercemarnya hutan di Bengkulu? Saya yakin akan ada yang menjawab iya. Bahkan bisa jadi banyak. Apa? Banjir," ungkap Riri kepada radarbengkuluonline.com tadi siang .

Ia menekankan bahwa hasil pengawasan ini akan disampaikan langsung kepada kementerian terkait untuk ditindaklanjuti dan menjadi landasan untuk perbaikan regulasi mengenai tata kelola hutan ke depan. "Apa langkah yang telah dilakukan pihak-pihak terkait untuk mengatasi permasalahan ini. Adakah kendala atau tidak. Kalau ada akan saya catat dan sampaikan ke kementerian terkait."

SILAHKAN BACA: Ini Dia Orang Bengkulu Yang Tersangkut Namanya di Jalan (25) Kepada setiap pelaku usaha yang mendapatkan keuntungan dari pemanfaatan hutan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, ia mengimbau  untuk menyisihkan keuntungannya. "Duitnya untuk apa? Untuk bikin orang Bengkulu pintar melestarikan hutan dengan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan serta penyuluhan. Ini dananya bukan cuma buat pusat, tapi juga untuk daerah." Alumni Magister Manajemen Universitas Bengkulu ini menambahkan, seluruh pemegang hak atau perizinan berusaha di kawasan hutan wajib melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan di areal kerjanya dan bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya.

PERLU DIBACA: Kebersihan SMPN 12 Kota Lebih Memuaskan Lagi Nanti "Kalau ada yang merasa keberatan atau ada kendala tertentu untuk melakukan upaya mitigasi risiko untuk mencegah kebakaran hutan di areal kerjanya, silahkan hubungi saya. Tahun 2022 ini jangan sampai ada sedikitpun hutan Bengkulu yang terbakar."  (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait