Sertifikat Tanah Eks 58 Hektar Eks HGU PT.SMM Diserahkan ke Masyarakat

Sabtu 22-01-2022,12:21 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com, KEPAHIANG - Sebanyak 99 bidang tanah dengan luas kurang lebih 58 hektar lahan Eks HGU PT. Sarana Mandiri Mukti (SMM) yang dikuasai oleh masyarakat yang berdomisili di beberapa desa di Kecamatan Kabawetan sudah disertifikatkan. Rabu (19/1) pagi, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang resmi menyalurkan sertifikat program strategi nasional kepada 85 KK atas kepemilikan tanah.  Sertifikasi PTSL tersebut, diserahkan  Hidayatullah Sjahid, Bupati Kepahiang dengan secara simbolis  kepada masyarakat, warga Kecamatan Kabawetan.

BACA DULU: Bisnis Komocha Mahasiswa Unib Ini Oke Juga "Saya berharap, sertifikat tanah ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan menambah nilai ekonomi atau pendapatan masyarakat di Kecamatan Kabawetan," jelasnya.

Tidak hanya itu, Bupati juga meminta kepada masyarakat yang menerima sertifikat juga menjaga sertifikat itu agar tidak hilang atau dimiliki oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA: Danrem 041/ Gamas: Saya Minta Pengurus DPD PBB Ajak Warga Batak Bengkulu untuk Vaksin Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang, Romili Santiago menjelaskan, sertifikat yang saat ini disalurkan merupakan perjuangan Bersama, baik dari masyarakat ataupun pemerintah daerah Kabupaten Kepahiang yang mendukung penuh program pemerintah pusat. "Ini semua atas kerjasama baik dari masyarakat hingga pemerintah. Kita dapat menyelesaikan ini lebih cepat dalam program PTSL tahun 2021, sehingga di awal tahun 2022 sudah dapat kita salurkan ke masyarakat."(crv).

Tags :
Kategori :

Terkait