Pemda Kepahiang Lakukan Anjab dan ABK

Rabu 26-01-2022,08:16 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Usulkan Penambahan Kuota P3K radarbengkuluonline.com, KEPAHIANG - Pemerintah Kabupaten Kepahiang bakal melakukan analisis jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Hal itu dilakukan untuk menyusun kebutuhan jumlah serta jenis jabatan dari usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.

BACA DULU: Gempar, Buaya Muncul di Sungai Urai Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd mengatakan, pengajuan usulan formasi guru PPPK tersebut diusulkan pemerintah daerah untuk tahun ini (2022). Dimana perekrutan PPPK 2021 lalu, Kabupaten Kepahiang mendapatkan kuota sebanyak 40. Dari dua kali tahapan seleksi yang sudah dilakukan, hanya menyisakan 9 kuota lagi.  17 orang lulus pada seleksi tahap 1 dan 14 orang lulus pada seleksi tahan 2.

“Ya,  kita analisa terlebih dahulu melalui Anjab dan ABK. Nanti setelah diketahui jumlah kebutuhannya baru akan kita sampaikan ke KemenPAN-RB untuk kemudian diverifikasi dan baru akan ditetapkan formasi berdasarkan Anjab dan ABK dengan mempertimbangkan data pokok pendidikan (Dapodik) Kemendikbud,"ujarnya kepada radarbengkuluonline.com Selasa (25/1).

BACA JUGA: Sekolah Boleh Terima Sumbangan & Donatur Lanjutnya, penambahan sumber daya manusia aparatur sipil negara khususnya guru ini memang menjadi prioritas pemerintah. Adapun persyaratan guru PPPK yakni usia pelamar minimal 20 tahun sampai 59 tahun atau 1 tahun sebelum batas usia pensiun. Kemudian guru tenaga honorer yang terdata dalam Dapodik mendapatkan peluang untuk dapat mengikuti seleksi tersebut.

“Kami pikir penting untuk kita banyak guru dengan status PPPK ini, karena untuk memenui kekurangan guru yang terjadi saat ini."(crv)

Tags :
Kategori :

Terkait