Mohon Maaf, Kendaraan Bermuatan Overload Akan Disanksi

Selasa 08-02-2022,23:55 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com, MANNA - Untuk mencegah terjadinya hal yang tidak dinginkan,seperti kerusakan jalan dan kecelakaan, Polres Bengkulu Selatan melalui Satuan Lantas Polres telah memberlakukan tindakan tegas. Bagi kendaraan yang bermuatan overload akan dikenakan saksi tilang bagi  yang tetap bandel dalam mengangkut barang.

Kapolres BS AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas Iptu Melisa, S.Tr.K, S.IK mengatakan, kalau larangan kendaraan membawa muatan melebihi kapasitas sudah dilarang sejak dulu,namun kenyataannya dilapangan masih banyak yang melakukannnya dengan berbagai alasan.

"Adapun alasan mau cepat, satu arah sekaligus dan sebaginya.Hal ini tidak boleh dilakukan, apapun alasannya. Karena dengan muatan kendaraan yang melebihi kapasitas, banyak menimbulkan hal yang negatif yang nantinya bisa merugikan orang lain dan diri sendiri,"ujar Melisa kepada radarbengkuluonline.com saat ditemui diruangannya Selasa (08/02).

Apalagi, lanjutnya,  aturannya sudah jelas. Seperti diketahui aturan yang melarang kendaraan membawa muatan melebihi kapasitas angkutan ini sudah ada sejak lama. Seperti, aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam UU tersebut menyebutkan, bagi sopir atau pemilik kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas, dapat disanksi pidana kurungan satu tahun penjara atau di denda maksimal Rp 24 juta.

"Apalagi banyak terjadi dijalur lintas. Banyak truk yang membawa muatan melebihi kapasitas. Seperti truk sawit, material bangunan,dan sebaginya. Untuk itu kami akan melakukan pemantauan terkait hal ini. Kalau nantinya  masih ada saja yang melakukan pelanggaran, maka kami dari Satuan Lantas Polres Bengkulu Selatan akan menindak dan memberikan saksi tegas kepada pengendara,'' ujar Melisa.(afa)

Tags :
Kategori :

Terkait