13 PBH di Bengkulu Terima Sertifikat Akreditasi

Sabtu 19-02-2022,20:03 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com, BENGKULU – Menindaklanjuti surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN-HN.04.03-25 tanggal 08 Februari 2022 perihal Penandatanganan Kontrak dan Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2022, kemarin bertempat di Aula Rafflesia Kanwil Kemenkumham Bengkulu dilaksanakan kegiatan Penandatangan Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2022 antara Kanwil Kemenkumham Bengkulu dengan Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi se-Provinsi Bengkulu, Kamis, (17/2).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Imam Jauhari dan para Pejabat Tinggi Pratama. Adapun undangan yang hadir dalam kegiatan ini yaitu Anggota Panitia Pengawas Daerah Bantuan Hukum, dan Ketua/Direktur Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Terakreditasi se-Provinsi Bengkulu.

Selain dilakukan penandatanganan kontrak bantuan hukum dan penandatanganan perjanjian kinerja, Kepala Kantor Wilayah juga menyerahkan Sertifikat Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum Periode 2022-2024 kepada 13 Pemberi Bantuan Hukum di Provinsi Bengkulu.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Imam Jauhari mengucapkan, “Terima kasih. Saya sangat mengapresiasi keaktifan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah berupaya melaksanakan kegiatan sesuai kontrak dengan segala suka duka dan rintangan yang dihadapi. Terlebih dalam situasi pandemi Covid-19 yang terjadi hingga saat ini,” ujar Kakanwil.

Acara dilanjutkan dengan Rapat Panitia Pengawas Daerah dengan Pemberi Bantuan Hukum yang membahas kendala dan permasalahan Pemberi Bantuan Hukum di lapangan saat bertemu klien di Lembaga Pemasyarakatan. Semoga dengan kegiatan ini kendala dapat diselesaikan bersama dan Pemberi Bantuan Hukum semakin meningkatkan kinerja.(idn)

Tags :
Kategori :

Terkait