radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Kemenkumham Provinsi Bengkulu menggelar sosialiasi promosi kekayaan intelektual dengan tema sistem perlindungan paten, Kamis (17/3) di Hotel Adeeva Pantai Panjang. Kepala Kemenkumham Provinsi Bengkulu Erfan, SH MH mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus melaksanakan sosialiasi agar masyarakat luas dapat mendaftarkan hak kekayaan intelektual. Seperti hak cipta dan hak terkait, hak kekayaan industri dan kekaayaan intelektual komunal. Selain itu, pihaknya juga menjemput bola agar inventor dapat mendaftarkan penemuan dibidang teknologi menjadi hak eksklusif ke negara atau paten. "Di bengkulu memang belum ada yang mendaftarkan paten. Sebelumnya ada yang ingin mendaftarkan, namun tidak jadi. Karena kebanyakan orang mendengar paten ini sama seperti cipta merk. Padahal berbeda. Itu khusus untuk penemuan teknologi. Oleh sebab itu, kita jemput bola dengan mengadakan sosialisasi ini agar masyarakat lebih paham. Paten ini ada terbagi dua. Yakni paten biasa dan paten sederhana," ujarnya. Syarat paten juga dijelaskan oleh Efran, yaitu memiliki sifat novelty (kebaruan), mempunyai langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Dalam aturan yang ada, invensi atau penemuan, tidak dapat diberi paten seperti produk atau proses yang bertentangan dengan UU, agama dan kesusilaan. Metode perawatan, pemeriksaan, pengobatan untuk manusia dan hewan. Teori metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika. Mahluk hidup, kecuali jasad renik dan proses biologis yang essensial untuk memproduksi tanaman dan hewan. "Kita berusaha semaksimal mungkin agar para penemu atau inventor terutama di perguruan tinggi yang terus melakukan penemuan dibidang teknologi untuk segera mendaftarkan hak paten, agar mendapatkan nilai ekonomis. Karena apabila paten itu diumumkan sebelum mendaftar, mereka tidak bisa didaftarkan kembali. Karena paten itu ada syarat utama. Yakni langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Selain itu, kami terus imbau kepada masyarakat tanpa kecuali yang mempunyai hak terkait dengan kekayaan intelektual. Seperti, cipta merk, desain industri, sumber daya genetik dan lainnya seharusnya segera didaftarkan. Seperti hak cipta memang tidak harus didaftarkan, namun dapat dilindungi secara hukum," sampainya. (Bro)
Kemenkumham Bengkulu Gencarkan Sosialisasi Perlindungan Paten
Kamis 17-03-2022,13:34 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 20-09-2024,00:04 WIB
Menjaga Diri dan Keluarga Dari Neraka
Jumat 20-09-2024,10:10 WIB
Kebakaran Hebat di Kota Bengkulu, 3 Rumah dan 4 Kendaraan Hangus Terbakar
Jumat 20-09-2024,06:31 WIB
Rapat Paripurna Tetapkan 7 Fraksi DPRD Bengkulu Utara Periode 2025-2029
Jumat 20-09-2024,08:39 WIB
Bank Bengkulu Siap Layani Produk Syariah, Salah Satunya Tentang Umrah
Jumat 20-09-2024,09:04 WIB
Penuh Khidmat, Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di MTs Qaryatul Jihad Bengkulu Tengah
Terkini
Jumat 20-09-2024,14:20 WIB
8 Acara TV Terbaru Tahun 2024 yang Seru dan Wajib Ditonton Bersama Keluarga dan Teman
Jumat 20-09-2024,13:57 WIB
6 Rilis Film Terbaru yang Bagus dan Wajib Ditonton pada Tahun 2024, Berikut Sinopsisnya
Jumat 20-09-2024,13:12 WIB
Sarasehan Perekonomian Bengkulu: Optimisme Pertumbuhan Ekonomi di Provinsi Bengkulu Tahun 2024
Jumat 20-09-2024,13:04 WIB
6 Tren Terbaru di Media Sosial untuk Tahun 2024, Ada Reels dan Tiktok, Apa yang Harus Dipelajari?
Jumat 20-09-2024,12:55 WIB