Bengkulu Selatan  Berencana Tuntaskan Penegasan Batas Desa Tahun 2023

Minggu 20-03-2022,22:24 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com, MANNA - Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, kalau nantinya APBD Bengkulu Selatan mencukupi, maka tahun 2023 akan tuntaskan penegasan batas desa. Ini untuk menjamin tertib administrasi pemerintah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah.

Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setkab Bengkulu Selatan, Tedy Setiawan, S.STP, MM mengungkapkan, Mendagri  sudah mengirimkan Surat Edaran (SE) kepada Gubernur diseluruh Indonesia untuk menindaklanjuti percepatan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2021.

"Setelah penegasan batas desa ini kita lakukan, akan kita buatkan masing - masing kecamatan Peraturan Bupati (Perbup). Karena selama ini kita melakukan penegasan batas desa dilakukan satu kali dalam satu tahun mengingat anggaran yang kita punya,"ungkap Teddy saat dihubungi radarbengkuluonline.com Minggu (20/03).

Beberapa hari yang lalu, pihaknya sudah melakukan penegasan batas desa di Kecamatan Kedurang Ilir. Sehingga dari sebelas kecamatan yang ada di Bengkulu Selatan tersisa ada tiga kecamatan lagi yang belum. Yaitu Kecamatan Pino Raya, Air Nipis dan Kedurang Ulu.

Seluruh Gubernur diminta untuk melakukan percepatan penegasan batas desa. Hal ini juga merupakan amanat progam nasional Jokowi,dengan tujuan agar nantinya mulai dari batas desa, Kabupaten, Kota dan Provinsi jelas untuk melakukan pembangunan nasional.

"Jangan sampai pembangunan itu dilakukan diwilayah lain,yang nantinya menjadi persoalan. Tapal batas ini juga berfungsi menghindari sengketa. Semoga nantinya tapal batas ini mampu memicu pembangunan yang lebih cepat," ujar Teddy.(afa)

Tags :
Kategori :

Terkait