radarbengkuluonline.com, BENGKULU - DPRD Kota Bengkulu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penjelasan Walikota terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2021, Senin(18/4).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota dalam hal ini diwakili oleh Waka I Marliadi dan Waka II DPRD Kota Bengkulu Alamsyah dan juga di hadiri anggota DPRD lainya.
Walikota Bengkulu Helmi Hasan dalam hal ini diwakili oleh Wakil Walikota Dedy Wahyudi menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, sehingga dapat melaksanakan kewajiban konstitusional dalam menyampaikan LKPj.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I Marliadi sementara dokumen LKPj Tahun 2021 dibacakan oleh Wakil Walikota Dedy Wahyudi.
Wakil Walikota memaparkan LKPj merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas pelaksanaan otonomi daerah yang dilaporkan kepala daerah kepada DPRD sejalan dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda Pasal 71 ayat 2.
“Pada Pasal 71 ayat 3, LKPj dibahas oleh DPRD untuk mendapatkan rekomendasi perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depannya,”ujar Dedy.
Penyampaian LKPj, lanjut Dedy juga memuat informasi capaian kinerja pemerintah daerah sehingga menekankan aspek pengawasan dan pengendalian guna melihat dan evaluasi penyelenggaran pemerintahan daerah khususnya pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar dan wajib non pelayanan dasar, urusan pilihan serta penunjang urusan pemerintahan.
“Hal ini sebagai bentuk tanggungjawab dalam mengemban amanah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di segala bidang,” tutur Dedy.(ae3/prw)