ASN “Korupsi” Waktu Saksi Menunggu

Rabu 04-05-2022,19:59 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com, KEPAHIANG - Berdasarkan jadwal libur nasional yang telah ditetapkan dari 29 April hingga 6 Mei 2022. Seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang diminta tidak menambah waktu libur.

“Ya, hari libur sudah ditentukan jadwalnya kurang lebih 4 hari. Karena hari Sabtu dan Minggu tidak masuk kantor, maka libur lebaran tahun 2022 ini selama 10 hari dan 9 Mei seluruh ASN sudah masuk kantor,” ujar Zurdi Nata, Wakil Bupati Kepahiang saat dihubungi radarbengkuluonline.com kemarin.

Sesuai jadwal masuk kantor, dirinya mengingatkan agar seluruh ASN tidak menambah libur. Sehingga nantinya harus kembali masuk kerja sebagaimana mestinya. Karena, hal tersebut merupakan korupsi waktu.

“Nanti kami akan melakukan sidak ke seluruh OPD untuk mengecek langsung para ASN. Jika ada ASN yang belum masuk kantor, nanti akan kita berikan sanksi, sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN,” tegasnya."(crv)

Tags :
Kategori :

Terkait