radarbengkuluonline.com, KEPAHIANG - Pemerintah Kabupaten Kepahiang mulai melakukan inventarisir aset dan bertindak tegas terkait dengan penggunaan aset kendaraan dinas diluar peruntukkannya atau tidak sesuai denganperuntukkan.
Kabid Aset Badan Keuangan Daerah Kepahiang, Dendi, S.Sos menjelaskan, jika sensus inventarisir aset yang dilakukan pemerintah kabupaten melalui instansi pengelola dan pendataan aset sesuai dengan aturannya. Lanjutnya, Pemkab melalui instansi terkait dapat melakukan penataan dan penertiban penggunaan kendaraan dinas milik daerah yang berada pada perangkat daerah, baik yang digunakan oleh aparatur sipil negara aktif atau pihak lain yang tidak sesuai peruntukkannya. "Sesuai dengan ketentuan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah ialah hanya pejabat eselon dapat menggunakan kendaraan dinas. Jika tidak sesuai dengan peruntukkannya maka akan ditertibkan. Sementara aturan inventarisir dilakukan setiap lima tahun sekali," jelas Dendi. Lebih lanjut disampaikannya, ketentuan penggunaan mobil kendaraan dinas mulai dari pejabat eselon IIa yakni Sekretaris Daerah, IIb kepala OPD, IIIa Sekretaris OPD, kantor dan badan, IIIb Kabid dan Kabag pada OPD. Mobil dinas yang digunakan ditentukan dengan cc mobil tertentu. Kemudian, bagi pejabat eselon Iv menggunakan motor kendaraan dinas. "Namun, ada pejabat eselon Iv yang menggunakan mobil seperti camat dan beberapa pejabat yang ada di instansi, ketentuannya ialah jika pejabat tersebut memiliki mobilitas tinggi pada pelayanannya dan merupakan pertimbangan kepala OPD dan Pemkab yang memberikan SK penggunaan randis," jelas Dendi. Nanti, jika ada ASN yang tidak sesuai kewenangannya menggunakan mobil kendaraan dinas, lanjut Dendi, OPD terkait dapat melaporkannya pada Badan Keuangan Daerah sebagai instansi pengelolaan dan pendataan aset daerah untuk menindaklanjutinya, serta melakukan penelusuran penggunaan kendaraan dinas tersebut.(Crv).Penggunaan Kendaraan Dinas Tak Sesuai Harus Ditarik
Rabu 18-05-2022,20:03 WIB
Editor : radar
Kategori :