BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Ramainya warga mengunjungi arena Festival Tabut 2022 di sekitar Sport Center Kota Bengkulu juga menjadi kesempatan sejumlah orang untuk mengais rezeki dengan menggelar dagangan. Di sisi lain, banyaknya lapak dagang atau orang yang berdagang itu juga dimanfaatkan juru parkir untuk menarik biaya parkir dan atau lapak. BACA JUGA:Kapolsek Putri Hijau Panjat Tower Telkomsel, Selamatkan Warga Ingin Bunuh Diri Entah karena merasa tak ada yang akan keberatan, seorang pengelola lahan parkir justru memungut biaya lapak pedagang yang hanya jualan dari kendaraan atau mobilnya. Bahkan ada yang diminta ratusan ribu. Alhasil, pedagang merasa keberatan dan akhirnya memilih melaporkan ulah juru parkir ke Kepolisian dengan laporan pungutan liar alias pungli. BACA JUGA:Pecah Rekor MURI 4.500 Mahasiswa Baru Unib Gunakan Kbek Palak Sat Reskrim Unit Tipidkor dan Unit Reskrim Polsek Ratu Samban yang menerima laporan dugaan pungli di zona 9 Jalan Pariwisata Kota Bengkulu pun menindaklanjuti. Hasilnya, seorang oknum juru parkir berinisial HH (52) berhasil ditemukan petugas. BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (26) Pria bergelar sarjana kesehatan masyarakat itu pun diperiksa. "Kemudian didapati pada saat di lokasi, pemilik SPT di lahan parkir zona 9 dari pintu masuk Sport Center sampai dengan gorong- gorong Puskesmas Jalan Pariwisata Kota Bengkulu yang telah diamankan anggota Polsek Ratu Samban telah melakukan pemungutan liar uang dari 2 pedagang yang telah memakai lahan parkir pemilik SPT tersebut," jelas Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyono Widodo, S.ik. Setelah dilakukan pengecekan, didapati bahwa pedagang tersebut telah membayar uang kepada pemilik atau pengelola lahan parkir tersebut sebesar Rp. 300 ribu dan Rp. 250 ribu. Sehingga pemilik atau pengelola lahan parkir tersebut sudah mendapatkan uang dari dua pedagang tersebut sebesar Rp. 550 ribu. "Kemudian SPT atau surat perintah tugas pemilik atau pengelola di lahan parkir tersebut dicek dan ternyata SPT-nya sudah habis masa berlakunya," imbuhnya Senin (8/8). Kemudian sejumlah uang yang telah didapati oleh pemilik SPT parkir tersebut sejak masa berlaku SPT parkir pemiliknya tersebut habis diamankan dan pemilik SPT di lahan parkir zona 9 tersebut dilakukan pemeriksaan klarifikasi terkait pemungutan liar tersebut. "Selanjutnya kita akan melakukan pemeriksaan terhadap CV. FIITZA MANDIRI selaku yang mengeluarkan SPT tersebut. Kita juga akan melakukan pembinaan terhadap pemilik / pengelola SPT di lahan parkir zona 9," sampai Kapolres. (Bro)
Polres Kota Buru Pungli Parkir, Setoran Ratusan Ribu Rupiah Perhari
Senin 08-08-2022,23:02 WIB
Reporter : Ronal
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Senin 08-08-2022,23:02 WIB
Polres Kota Buru Pungli Parkir, Setoran Ratusan Ribu Rupiah Perhari
Terpopuler
Sabtu 28-03-2026,18:42 WIB
Kemenag Kaur Ingatkan Guru Tidak Menambah Waktu Libur, Wajib Masuk 30 Maret
Sabtu 28-03-2026,16:30 WIB
Bebas Sampah dan Pungli Saat Lebaran, Wajah Baru Pantai Panjang Manjakan Wisatawan
Sabtu 28-03-2026,13:45 WIB
Urutan Ranking FIFA per 27 Maret 2026, Timnas Indonesia Naik ke Peringkat 120
Sabtu 28-03-2026,14:18 WIB
Naik Lagi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Peringkat 29 Universitas Terbaik Dunia
Sabtu 28-03-2026,18:40 WIB
Pemkab Kaur Gelar Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H, Berikut Jadwalnya
Terkini
Minggu 29-03-2026,11:58 WIB
Shockbreaker Motor Mati? Kenali Ciri-cirinya Sebelum Terlambat
Minggu 29-03-2026,11:00 WIB
Ketua Umum PBNU Serukan Solidaritas untuk Iran dan Perkuat Komunikasi RI
Minggu 29-03-2026,09:54 WIB
Ini Cara Membuat Aia Aka, Minuman Tradisional Minang yang Segar dan Menyehatkan
Minggu 29-03-2026,09:44 WIB
Gaya Hidup Anak Muda Seperti Ini Bisa Bikin Usus Bengkak, Ini Cara Mengatasinya
Minggu 29-03-2026,09:34 WIB