Kapolri: Timsus Tetapkan Ferdy Sambo Jadi Tersangka Baru Tewasnya Brigadir J

Selasa 09-08-2022,19:24 WIB
Reporter : Disway.id
Editor : Yar Azza

 

JAKARTA, RADARBENGKULU.DISWAY.ID  - Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara meninggalnya  Brigadir J. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

BACA JUGA:Pemkab Benteng Bagikan Ribuan Bendera kepada Masyarakat

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka" kata Listyo saat jumpa pers di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Kapolri mengungkapkan bahwa setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut penyidik telah mendapatkan tersangka baru terkait tewasnya Brigadir J.

BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (27)

“Sebelumnya pihak kami telah mengumumkan dua tersangka. Yaitu Bharada E dan Brigadir RR,” ungkap Kapolri.

 

“Pada saat pendalaman dan oleh TKP ditemukan hal-hal yang menghambat proses pengolahan TKP. Seperti hilangnya CCTV dan hal-hal lain,” tambah Kapolri.

BACA JUGA:Polres Kota Buru Pungli Parkir, Setoran Ratusan Ribu Rupiah Perhari

Kapolri telah melakukan pendalaman dan ditemukannya upaya untuk menghilangkan barang bukti serta rekayasa sehingga penanganan kasus Brigadir J menjadi tidak lancar.

 

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 25 personel, saat ini bertambah menjadi 31 personel dan telah menempatkan ditempat khusus.

“Tidak ditemukan fakta tembak- menembak seperti yang dilaporkan awal,” terang Kapolri.

Peristiwa terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J, RE atas perintah FS. Sebelumnya Mahfud MD ungkap ada tersangka baru tewasnya Brigadir J, sehingga total tersangka telah menjadi 3 orang.

Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menjelaskan bahwa dari tiga tersangka tersebut nantinya bisa berkembang lagi. Sebelumnya pihak Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Yaitu Bharada E alias Richard Eliezer serta Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal. 

“Langkah yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus ini sudah sesuai prosedur dan kecepatannya cukup baik,” jelas Mahfud.

"Itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual atau eksekutor dan perkembangannya sebenarnya cepat untuk kasus seperti itu," paparnya.

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Tracknya sudah mulai terang. Mari kita dukung sama-sama. Karena menurut saya sesuatu itu menjadi terang kalau medianya tetap mengawal. Lalu NGO tetap mengawal. Lalu pemerintah dapat feedback yang bagus dan itu yang sekarang terjadi," ungkap Mahfud. 

Terkait dengan pemeriksaan Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa Timsus yang melakukan penyelidikan atas tewasnya Brigadir J akan dipimpin oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono di Mako Brimob. (Disway.id)

 

 

 

 

Kategori :