KEPAHIANG, RADARBENGKULUONLINE.COM - Polemik pengajuan Corporate Social Responsiblity (CSR), yang disampaikan oleh Pemerintah Desa Taba Tebelet kepada SPBU 21.391.11 Kelobak, Kabupaten Kepahiang, namun tidak ingin dibayar oleh pihak SPBU mendapat respon Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Sebelumnya, pihak SPBU berdalih bahwa telah melakukan pembayaran wajib pajak ke daerah, sehingga tidak ingin menyalurkan CSR yang diminta pihak desa. Padahal pajak dan CSR merupakan kewajiban perusahaan, dalam mendukung pembangunan daerah yang sudah diatur dalam peraturan yang jelas. Zurdi Nata, Wakil Bupati Kepahiang menegaskan, dalam UU Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, PP Nomor 47 tahun 2012 Tentang Tanggungjawab sosial dan perseorangan terbatas. Dan diperkuat Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang tanggungjawab sosial perusahaan dan program kemitraan dan bina lingkungan, menjelaskan bahwa setiap perusahan wajib menyalurkan CSR sebesar 2 - 3 persen dari laba yang diperoleh setiap tahunnya. BACA JUGA:Penerima Bantuan Baznas Kota Bengkulu Masih Diverifkasi "Pajak kewajiban yang nominalnya sudah ditentukan, dan ini memang sebuah kewajiban. Sedang CSR juga sebuah kewajiban, yang diatur dalam UU, PP dan diperkuat dengan Perda," tegas Wakil Bupati . BACA JUGA:Bupati Mian Bahas Pembangunan Pasar Purwodadi dengan Mendag Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Kepahiang akan bersurat ke SPBU tersebut, untuk dapat memberikan CSR terkait dengan usulan yang disampaikan Desa Taba Tebelet. "Nanti akan kita surati dan akan kita panggil, agar perusahaan tersebut paham apa yg dimaksud dengan Pajak dan CSR."
Nata: Perusahaan Harus Bedakan Pajak dan CSR
Rabu 28-09-2022,06:59 WIB
Reporter : Ruvi
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Rabu 28-01-2026,01:00 WIB
Pemerintah Provinsi Bengkulu Ajak Pekerja dan Perusahaan Disiplin K3
Senin 26-01-2026,10:48 WIB
Dedy Wahyudi: RSHD Kota Bengkulu Harus Rebut Kembali Gelar Regional Championship
Selasa 13-01-2026,20:10 WIB
Pajak Usaha Pijat di Mega Mall Tetap Diawasi Secara Ketat
Minggu 16-11-2025,21:15 WIB
Kades dan Perangkatnya Harus Bebas dari Narkoba
Senin 10-11-2025,08:19 WIB
Pajak Alat Berat Bisa Sumbang Rp 500 Juta PAD dalam Setahun
Terpopuler
Selasa 21-04-2026,12:21 WIB
Sony Adnan Siap Buka-Bukaan di Perkara Tambang Bengkulu
Rabu 22-04-2026,03:00 WIB
Begini Cara Menyimpan Sayuran di Kulkas agar Tetap Segar
Selasa 21-04-2026,13:35 WIB
Pledoi, Pengacara Terdakwa Ferli Rivaldi Soroti Dugaan OTT Dikondisikan dan Minta Dibebaskan
Selasa 21-04-2026,18:10 WIB
Baru Menjabat Kasat Narkoba Bengkulu Selatan, Dua Pemuda Diamankan dengan 144 Paket Sabu
Selasa 21-04-2026,13:12 WIB
Perundingan Iran-AS Masih Buntu, Wakktu Gencatan Senjata Tinggal 24 Jam Lagi
Terkini
Rabu 22-04-2026,04:00 WIB
Puan Desak Pemerintah Jelaskan dan Mitigasi Dampak Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi
Rabu 22-04-2026,03:00 WIB
Begini Cara Menyimpan Sayuran di Kulkas agar Tetap Segar
Rabu 22-04-2026,02:00 WIB
DPRD Kota Bengkulu Bedah Aturan Parkir Gerai Modern demi Rapikan PAD
Rabu 22-04-2026,01:00 WIB
Kabar Gembira, 25 Gerai Koperasi Merah Putih di Kota Bengkulu Siap Beroperasi Juli 2026
Selasa 21-04-2026,20:58 WIB