KEPAHIANG, RADARBENGKULUONLINE.COM - Polemik pengajuan Corporate Social Responsiblity (CSR), yang disampaikan oleh Pemerintah Desa Taba Tebelet kepada SPBU 21.391.11 Kelobak, Kabupaten Kepahiang, namun tidak ingin dibayar oleh pihak SPBU mendapat respon Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Sebelumnya, pihak SPBU berdalih bahwa telah melakukan pembayaran wajib pajak ke daerah, sehingga tidak ingin menyalurkan CSR yang diminta pihak desa. Padahal pajak dan CSR merupakan kewajiban perusahaan, dalam mendukung pembangunan daerah yang sudah diatur dalam peraturan yang jelas. Zurdi Nata, Wakil Bupati Kepahiang menegaskan, dalam UU Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, PP Nomor 47 tahun 2012 Tentang Tanggungjawab sosial dan perseorangan terbatas. Dan diperkuat Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang tanggungjawab sosial perusahaan dan program kemitraan dan bina lingkungan, menjelaskan bahwa setiap perusahan wajib menyalurkan CSR sebesar 2 - 3 persen dari laba yang diperoleh setiap tahunnya. BACA JUGA:Penerima Bantuan Baznas Kota Bengkulu Masih Diverifkasi "Pajak kewajiban yang nominalnya sudah ditentukan, dan ini memang sebuah kewajiban. Sedang CSR juga sebuah kewajiban, yang diatur dalam UU, PP dan diperkuat dengan Perda," tegas Wakil Bupati . BACA JUGA:Bupati Mian Bahas Pembangunan Pasar Purwodadi dengan Mendag Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Kepahiang akan bersurat ke SPBU tersebut, untuk dapat memberikan CSR terkait dengan usulan yang disampaikan Desa Taba Tebelet. "Nanti akan kita surati dan akan kita panggil, agar perusahaan tersebut paham apa yg dimaksud dengan Pajak dan CSR."
Nata: Perusahaan Harus Bedakan Pajak dan CSR
Rabu 28-09-2022,06:59 WIB
Reporter : Ruvi
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Sabtu 09-11-2024,21:44 WIB
Guru TK Aisyiyah Bengkulu Harus Bersaing Untuk Menjadi Idola Bagi Anak Didik
Senin 21-10-2024,09:31 WIB
Developer Harus Penuhi Syarat Ini Dahulu Sebelum Membangun Perumahan
Rabu 16-10-2024,10:26 WIB
Catat Ya, Ini Syarat yang Harus Dimiliki Pelamar PPPK Guru
Sabtu 05-10-2024,09:35 WIB
Bukan Untuk Pribadi, Tanah Diluar HGU Agricinal Harus Kembali ke Desa
Senin 09-09-2024,08:04 WIB
Setiap PPPK Guru Harus Memenuhi Target Kinerja
Terpopuler
Kamis 21-11-2024,16:13 WIB
Fairphone 5 vs iPhone SE 2024, Ponsel dengan Fokus Keberlanjutan
Kamis 21-11-2024,09:51 WIB
Samsung Galaxy Note 24 vs OnePlus Open, Ponsel yang Optimal untuk Bisnis dan Multitasking
Kamis 21-11-2024,16:07 WIB
Motorola’s Moto Mods dan Fairphone, Apakah Ponsel Modular Memiliki Masa Depan?
Kamis 21-11-2024,19:33 WIB
Samsung Galaxy Trade-In vs Apple Trade-In, Program trade-in Mana yang Lebih Menguntungkan untuk Pengguna?
Kamis 21-11-2024,09:44 WIB
Ingin Terlibat Aktif, Polres Mukomuko Ikut Gugus Tugas Polri Menanam Jagung, Demi Swasembada Pangan
Terkini
Jumat 22-11-2024,04:00 WIB
Stok Menipis, Harga Buah Kelapa Melonjak Naik di Seluma
Jumat 22-11-2024,03:09 WIB
Polres Seluma Sulap Rawa Jadi Kolam Ikan untuk Dukung Program Ketahanan Pangan
Jumat 22-11-2024,01:05 WIB
Ini Ciri - Ciri Hamba yang Dikehendaki Baik Oleh Allah SWT
Jumat 22-11-2024,00:30 WIB
Kehidupan Dunia Bagaikan Air
Jumat 22-11-2024,00:03 WIB