Nata: Perusahaan Harus Bedakan Pajak dan CSR

Rabu 28-09-2022,06:59 WIB
Reporter : Ruvi
Editor : Yar Azza

 

KEPAHIANG, RADARBENGKULUONLINE.COM - Polemik pengajuan Corporate Social Responsiblity (CSR), yang disampaikan oleh Pemerintah Desa Taba Tebelet kepada SPBU 21.391.11 Kelobak, Kabupaten Kepahiang, namun tidak ingin dibayar oleh pihak SPBU mendapat respon Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Sebelumnya, pihak SPBU berdalih bahwa telah melakukan pembayaran wajib pajak ke daerah, sehingga tidak ingin menyalurkan CSR yang diminta pihak desa. Padahal pajak dan CSR merupakan kewajiban perusahaan, dalam mendukung pembangunan daerah yang sudah diatur dalam peraturan yang jelas.

Zurdi Nata, Wakil Bupati Kepahiang menegaskan, dalam UU Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, PP Nomor 47 tahun 2012 Tentang Tanggungjawab sosial dan perseorangan terbatas.

Dan diperkuat Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang tanggungjawab sosial perusahaan dan program kemitraan dan bina lingkungan, menjelaskan bahwa setiap perusahan wajib menyalurkan CSR sebesar 2 - 3 persen dari laba yang diperoleh setiap tahunnya.

BACA JUGA:Penerima Bantuan Baznas Kota Bengkulu Masih Diverifkasi

"Pajak kewajiban yang nominalnya sudah ditentukan, dan ini memang sebuah kewajiban. Sedang CSR juga sebuah kewajiban, yang diatur dalam UU, PP dan diperkuat dengan Perda," tegas Wakil Bupati .

BACA JUGA:Bupati Mian Bahas Pembangunan Pasar Purwodadi dengan Mendag

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Kepahiang akan bersurat ke SPBU tersebut, untuk dapat memberikan CSR terkait dengan usulan yang disampaikan Desa Taba Tebelet. "Nanti akan kita surati dan akan kita panggil, agar perusahaan tersebut paham apa yg dimaksud dengan Pajak dan CSR."

 

Kategori :