KEPAHIANG, RADARBENGKULUONLINE.COM - Polemik pengajuan Corporate Social Responsiblity (CSR), yang disampaikan oleh Pemerintah Desa Taba Tebelet kepada SPBU 21.391.11 Kelobak, Kabupaten Kepahiang, namun tidak ingin dibayar oleh pihak SPBU mendapat respon Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Sebelumnya, pihak SPBU berdalih bahwa telah melakukan pembayaran wajib pajak ke daerah, sehingga tidak ingin menyalurkan CSR yang diminta pihak desa. Padahal pajak dan CSR merupakan kewajiban perusahaan, dalam mendukung pembangunan daerah yang sudah diatur dalam peraturan yang jelas. Zurdi Nata, Wakil Bupati Kepahiang menegaskan, dalam UU Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, PP Nomor 47 tahun 2012 Tentang Tanggungjawab sosial dan perseorangan terbatas. Dan diperkuat Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang tanggungjawab sosial perusahaan dan program kemitraan dan bina lingkungan, menjelaskan bahwa setiap perusahan wajib menyalurkan CSR sebesar 2 - 3 persen dari laba yang diperoleh setiap tahunnya. BACA JUGA:Penerima Bantuan Baznas Kota Bengkulu Masih Diverifkasi "Pajak kewajiban yang nominalnya sudah ditentukan, dan ini memang sebuah kewajiban. Sedang CSR juga sebuah kewajiban, yang diatur dalam UU, PP dan diperkuat dengan Perda," tegas Wakil Bupati . BACA JUGA:Bupati Mian Bahas Pembangunan Pasar Purwodadi dengan Mendag Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Kepahiang akan bersurat ke SPBU tersebut, untuk dapat memberikan CSR terkait dengan usulan yang disampaikan Desa Taba Tebelet. "Nanti akan kita surati dan akan kita panggil, agar perusahaan tersebut paham apa yg dimaksud dengan Pajak dan CSR."
Nata: Perusahaan Harus Bedakan Pajak dan CSR
Rabu 28-09-2022,06:59 WIB
Reporter : Ruvi
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Selasa 25-03-2025,01:00 WIB
Perusahaan Tambang Batu Bara Bagikan Sembako Hingga Santunan Bagi Anak Yatim Piatu
Selasa 11-03-2025,03:00 WIB
Jangan Lupa, Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan
Kamis 06-03-2025,06:00 WIB
6 Maret 2025, Semua Pelajar di Kabupaten Kaur Harus Sudah Masuk Sekolah Semua
Jumat 21-02-2025,02:00 WIB
Dua Hal yang Harus Kita Lupakan, Dua Hal yang Harus Kita Ingat
Minggu 26-01-2025,06:00 WIB
Waspada, Peternak Bengkulu Selatan Harus Pahami Ciri - Ciri Penyakit Ngorok
Terpopuler
Jumat 04-04-2025,10:40 WIB
Wow, Ini 6 Keunggulan HP VIVO Y29 yang Resmi Diluncurkan di Indonesia
Jumat 04-04-2025,01:10 WIB
Hakikat Kembali ke Fitrah
Jumat 04-04-2025,04:00 WIB
Sekretaris Daerah Bengkulu Utara Ingatkan ASN Tidak Menambah Hari Libur
Jumat 04-04-2025,09:02 WIB
Inilah Alasan Kue Nastar Wajib Menjadi Hidangan Khas Lebaran Idul Fitri, ternyata simbol keberuntungan loh
Jumat 04-04-2025,06:00 WIB
Dukcapil Bengkulu Utara Tetap Layani Masyarakat Saat Lebaran
Terkini
Jumat 04-04-2025,10:44 WIB
Xiaomi Civi 5 Pro: HP Ringan Dengan Desain Tipis Dilengkapi Chip Snapdragon 8S Elit politik dan Sistem Leica
Jumat 04-04-2025,10:40 WIB
Wow, Ini 6 Keunggulan HP VIVO Y29 yang Resmi Diluncurkan di Indonesia
Jumat 04-04-2025,09:02 WIB
Inilah Alasan Kue Nastar Wajib Menjadi Hidangan Khas Lebaran Idul Fitri, ternyata simbol keberuntungan loh
Jumat 04-04-2025,06:00 WIB
Dukcapil Bengkulu Utara Tetap Layani Masyarakat Saat Lebaran
Jumat 04-04-2025,05:00 WIB