KEPAHIANG, RADARBENGKULUONLINE.COM - Polemik pengajuan Corporate Social Responsiblity (CSR), yang disampaikan oleh Pemerintah Desa Taba Tebelet kepada SPBU 21.391.11 Kelobak, Kabupaten Kepahiang, namun tidak ingin dibayar oleh pihak SPBU mendapat respon Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Sebelumnya, pihak SPBU berdalih bahwa telah melakukan pembayaran wajib pajak ke daerah, sehingga tidak ingin menyalurkan CSR yang diminta pihak desa. Padahal pajak dan CSR merupakan kewajiban perusahaan, dalam mendukung pembangunan daerah yang sudah diatur dalam peraturan yang jelas. Zurdi Nata, Wakil Bupati Kepahiang menegaskan, dalam UU Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, PP Nomor 47 tahun 2012 Tentang Tanggungjawab sosial dan perseorangan terbatas. Dan diperkuat Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang tanggungjawab sosial perusahaan dan program kemitraan dan bina lingkungan, menjelaskan bahwa setiap perusahan wajib menyalurkan CSR sebesar 2 - 3 persen dari laba yang diperoleh setiap tahunnya. BACA JUGA:Penerima Bantuan Baznas Kota Bengkulu Masih Diverifkasi "Pajak kewajiban yang nominalnya sudah ditentukan, dan ini memang sebuah kewajiban. Sedang CSR juga sebuah kewajiban, yang diatur dalam UU, PP dan diperkuat dengan Perda," tegas Wakil Bupati . BACA JUGA:Bupati Mian Bahas Pembangunan Pasar Purwodadi dengan Mendag Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Kepahiang akan bersurat ke SPBU tersebut, untuk dapat memberikan CSR terkait dengan usulan yang disampaikan Desa Taba Tebelet. "Nanti akan kita surati dan akan kita panggil, agar perusahaan tersebut paham apa yg dimaksud dengan Pajak dan CSR."
Nata: Perusahaan Harus Bedakan Pajak dan CSR
Rabu 28-09-2022,06:59 WIB
Reporter : Ruvi
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Senin 06-07-2026,15:27 WIB
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Harus Berpijak pada Kepastian Hukum dan Perlindungan HAM
Kamis 14-05-2026,10:56 WIB
Garuda Harus Lebih Sering Tandang
Rabu 28-01-2026,01:00 WIB
Pemerintah Provinsi Bengkulu Ajak Pekerja dan Perusahaan Disiplin K3
Senin 26-01-2026,10:48 WIB
Dedy Wahyudi: RSHD Kota Bengkulu Harus Rebut Kembali Gelar Regional Championship
Selasa 13-01-2026,20:10 WIB
Pajak Usaha Pijat di Mega Mall Tetap Diawasi Secara Ketat
Terpopuler
Senin 27-07-2026,10:59 WIB
Hasil Survei, Kondisi Politik Nasional Buruk
Senin 27-07-2026,10:53 WIB
Fenomena Ramai-Ramai Pejabat Mengundurkan Diri, Alarm bagi Pemerintahan?
Selasa 28-07-2026,01:00 WIB
Lakukan Titik Nol, Pemkab Mukomuko Bangun Jalan Hotmik di Sibak
Senin 27-07-2026,10:54 WIB
Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Ditunjuk Sebagai Pejabat Gubernur Sementara
Senin 27-07-2026,11:44 WIB
Menteri Sekretaris Negara: Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI karena Alasan Pribadi
Terkini
Selasa 28-07-2026,08:04 WIB
Wakil Bupati Seluma Serahkan Kunci Rumah RTLH kepada Warga Kelurahan Napal
Selasa 28-07-2026,07:48 WIB
Penanaman 1.000 Batang Pohon Manggrove di Mukomuko Dapat Apresiasi dari Bupati Choirul Huda
Selasa 28-07-2026,03:00 WIB
Percepat Pembangunan KDMP, Pemdes Pasar Pino Koordinasikan Pembebasan Lahan Bersama Bupati Bengkulu Selatan
Selasa 28-07-2026,01:00 WIB
Lakukan Titik Nol, Pemkab Mukomuko Bangun Jalan Hotmik di Sibak
Senin 27-07-2026,18:44 WIB