ARGA MAKMUR, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Tindak pidana percobaan pencurian ternak (Curnak) yang terjadi di perkebunan kelapa sawit Devisi 6 PT. MPM (Mitra Puding Mas) Desa Air Pandan, Kecamatan Putri Hijau, Bengkulu Utara yang terjadi Senin (17/10/2022) sekitar pukul 23.30 WIB beberapa waktu lalu saat ini 1 dari 3 orang terduga pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian. Kapolres BU, AKBP. Andy Pramudya Wardana, S. IK, MM didampingi Kasat Reskrim AKP. Teguh Ari Aji, S. Ik dan Kasi Humas AKP. Asnawi saat Press Conference Senin sore (31/10/2022) menjelaskan, tindak pidana dugaan curnak tersebut terjadi berawal pada hari Senin (17/10/2022). Kejadiannya, sekira jam 22.00 WIB pelapor yang bernama Redo Ari Wibowo dihubungi oleh saksi bernama Batrizal dan menyampaikan kepada pelapor agar datang ke lokasi Divisi 6 PT. MPM bahwa ada 2 (dua) orang yang mencurigakan yang berada di lokasi tempat sapi milik karyawan PT. MPM. Kemudian pelapor menemui saksi Batrizal. Setelah tiba di lokasi, pelapor dan saksi mengecek lokasi tempat sapi berkumpul mendapati 2 (dua) ekor sapi milik pelapor dan milik saksi Piki telah terikat di batang kelapa sawit. Mendapati hal tersebut, kemudian pelapor mengabari rekan-rekan pemilik sapi yang lain. Yaitu Piki, Rudi dan Nandi. ''Setelah yakin akan terjadi pencurian ternak kami berusaha mengintai disekitar lokasi sapi tersebut terikat.'' BACA JUGA:4 Tahanan Polres Bengkulu Tengah yang Kabur Masih Dikejar Sekira jam 23.30 WIB dari arah SP 4 Air Rami tiba satu unit mobil Carry Pick Up warna hitam menuju lokasi tempat sapi diikat karena mencurigakan akan melaksanakan aksi pencurian ternak kemudian pelapor bersama rekan memberhentikan mobil tersebut dan mendapati 3 (tiga) orang berada didalam mobil tersebut. ”Ketika akan diamankan, 2 orang terduga pelaku berhasil kabur yang saat ini dalam pengejaran, dan 1 terduga pelaku inisial EL (34) berhasil diamankan," terang Kapolres. BACA JUGA:Wakil Ketua MPR RI Ikut Bahas Pembangunan Bengkulu Selatan Lanjut Kapolres mengatakan, saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sapi 2 ekor, tali tambang dan mobil yang digunakan terduga pelaku telah diamankan. "Untuk terduga pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (1) Ke-1e Jo 55, 56 Sub Pasal 363 Ayat (1) Ke-1e Jo 53 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," terang Kapolres AKBP. Andy P Wardana.
Pria 34 Tahun Diamankan saat Kepergok Hendak Curi Sapi
Senin 31-10-2022,19:58 WIB
Reporter : Berlian
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Senin 03-11-2025,03:00 WIB
Motor Knalpot Brong Diamankan di Polres Seluma
Senin 26-05-2025,02:00 WIB
Puluhan Pemuda Diamankan Polsek Ketahun
Sabtu 17-05-2025,15:01 WIB
Warga Taba Kelintang Diamankan Polsek Batik Nau
Selasa 29-04-2025,00:08 WIB
Dua Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika Diamankan Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara
Jumat 21-02-2025,14:37 WIB
Mau ke Mukomuko, Dua Orang Terduga Pelaku Pencurian Diamankan di Polsek Ketahun
Terpopuler
Rabu 31-12-2025,12:24 WIB
11 Tahun Mengabdi, SK Tak Jadi Diserahkan: Kisah Calon P3K Paruh Waktu Bengkulu yang Gagal Dilantik
Rabu 31-12-2025,12:14 WIB
Pemkab Bengkulu Selatan Tanam Pohon Serentak, Resmi Luncurkan Hutan Prajurit dan Hutan Santri
Rabu 31-12-2025,12:13 WIB
Bupati Bengkulu Selatan Usulkan 40 Unit Alat Pertanian Combine dan Jonder ke Kementerian
Rabu 31-12-2025,12:11 WIB
Sumur Bor di Desa Air Batang Bisa Digunakan oleh Warga
Terkini
Rabu 31-12-2025,22:01 WIB
Pemerintah Kota Transformasikan Padang Jati Menjadi Bengkulu Point
Rabu 31-12-2025,12:24 WIB
11 Tahun Mengabdi, SK Tak Jadi Diserahkan: Kisah Calon P3K Paruh Waktu Bengkulu yang Gagal Dilantik
Rabu 31-12-2025,12:14 WIB
Pemkab Bengkulu Selatan Tanam Pohon Serentak, Resmi Luncurkan Hutan Prajurit dan Hutan Santri
Rabu 31-12-2025,12:13 WIB
Bupati Bengkulu Selatan Usulkan 40 Unit Alat Pertanian Combine dan Jonder ke Kementerian
Rabu 31-12-2025,12:11 WIB