Pria 34 Tahun Diamankan saat Kepergok Hendak Curi Sapi

Senin 31-10-2022,19:58 WIB
Reporter : Berlian
Editor : Yar Azza

 

ARGA MAKMUR, RADARBENGKULU.DISWAY.ID  - Tindak pidana percobaan pencurian ternak (Curnak) yang terjadi di perkebunan kelapa sawit Devisi 6 PT. MPM (Mitra Puding Mas) Desa Air Pandan, Kecamatan Putri Hijau, Bengkulu Utara yang terjadi Senin (17/10/2022) sekitar pukul 23.30 WIB beberapa waktu lalu saat ini 1 dari 3 orang terduga pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian.

Kapolres BU, AKBP. Andy Pramudya Wardana, S. IK, MM didampingi Kasat Reskrim AKP. Teguh Ari Aji, S. Ik dan Kasi Humas AKP. Asnawi saat Press Conference Senin sore (31/10/2022) menjelaskan, tindak pidana dugaan curnak tersebut terjadi berawal pada hari Senin (17/10/2022).

Kejadiannya, sekira jam 22.00 WIB pelapor yang bernama Redo Ari Wibowo dihubungi oleh saksi bernama Batrizal dan menyampaikan kepada pelapor agar datang ke lokasi Divisi 6 PT. MPM bahwa ada 2 (dua) orang yang mencurigakan yang berada di lokasi tempat sapi milik karyawan PT. MPM.

Kemudian pelapor menemui saksi Batrizal. Setelah tiba di lokasi, pelapor dan saksi mengecek lokasi tempat sapi berkumpul mendapati 2 (dua) ekor sapi milik pelapor dan milik saksi Piki telah terikat di batang kelapa sawit.

Mendapati hal tersebut, kemudian pelapor mengabari rekan-rekan pemilik sapi yang lain. Yaitu Piki, Rudi dan Nandi. ''Setelah yakin akan terjadi pencurian ternak kami berusaha mengintai disekitar lokasi sapi tersebut terikat.''

BACA JUGA:4 Tahanan Polres Bengkulu Tengah yang Kabur Masih Dikejar

Sekira jam 23.30 WIB dari arah SP 4 Air Rami tiba satu unit mobil Carry Pick Up warna hitam menuju lokasi tempat sapi diikat karena mencurigakan akan melaksanakan aksi pencurian ternak kemudian pelapor bersama rekan memberhentikan mobil tersebut dan mendapati 3 (tiga) orang berada didalam mobil tersebut.

”Ketika akan diamankan, 2 orang terduga pelaku berhasil kabur yang saat ini dalam pengejaran, dan 1 terduga pelaku inisial EL (34) berhasil diamankan," terang Kapolres.

BACA JUGA:Wakil Ketua MPR RI Ikut Bahas Pembangunan Bengkulu Selatan

Lanjut Kapolres mengatakan, saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sapi 2 ekor, tali tambang dan mobil yang digunakan terduga pelaku telah diamankan.

"Untuk terduga pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (1) Ke-1e Jo 55, 56 Sub Pasal 363 Ayat (1) Ke-1e Jo 53 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," terang Kapolres AKBP. Andy P Wardana.  

 

 

Kategori :