BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Seorang oknum polisi yang bertugas di Kota Bengkulu dilaporkan ke Bid Propam Polda Bengkulu, Jumat (11/11).
Dalam laporan itu istri sahnya didampingi Pengacara Hukum, Dede Frastien, SH dan Fitriansyah, SH ke Mapolda Bengkulu. Layangkan laporan itu tertuang dalam 002/KP-DF/PENG/XI/2022 tertanggal 10 November 2022.
Diwawancarai, Dede mengatakan, terlapor berinisial Bripka IJ yang sudah dikaruniai dua orang anak dari istri sah sempat rujuk karena mengaku kesalahannya pada tahun 2012. Bahkan terlampir surat yang ditanda tangani oleh terlapor dengan materai asli.
"Terlapor ini memang sempat sudah mengaku karena sudah selingkuh pada tahun 2012. Saat itu dia ketahuan, selingkuh dengan seorang oknum Polwan. Bahkan ada surat resmi yang tercantum dengan tanda tangan terlapor," terangnya.
Ditambahkan, usai permasalahan itu ternyata terlapor ini kembali mengulangi kesalahannya pada tahun 2019. Dengan wanita yang lain berinisal ER. Terlapor mengaku diduga sudah menghamili wanita terhadap ibu pelapor.
Selain itu, terlapor ini ternyata tidak menafkahi sepenuhnya terhadap kedua anak pelapor yang masih di bawah umur. Bahkan usai dalam pengakuan terlapor ke orang tua istri sahnya, kurun waktu 2 tahun tidak pernah kembali ke kediaman bersama istri sahnya.
BACA JUGA: Major Project Pembangunan Pulau Enggano Dimulai
Dari pengakuan, pelapor sempat dilayangkan talak oleh terlapor. Namun, belum resmi dalam persidangan negara.
"Klien kami mohon agar pengaduan ini diproses. Terlapor dan klien kami dapat dipanggil, diperiksa dan dijatuhi hukuman sesuai ketentuan," mintanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu,Kombes Pol Sudarno menegaskan, Polri yang tak akan melindungi jika ada oknum anggota yang melakukan tindak pidana umum maupun etik.
BACA JUGA:Pembahasan Dana Penataan Danau Dendam Tak Sudah Alot
"Sepanjang memenuhi unsur- unsur pelanggaran pasti diproses. Kalau etika, diproses di Propam. Kalau pidana umum ke Pengadilan. Jadi gak ada istilah mentang-mentang anggota polisi jadi tak bisa diproses," tandas Sudarno.