KPU Kepahiang Sosialisasi Aplikasi SIAKBA untuk Tingkat Kecamatan

Kamis 17-11-2022,22:07 WIB
Reporter : Ruvi
Editor : Yar Azza

 

 

KEPAHIANG, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang, kembali mengelar sosialisasi pembentukan badan ad hoc. Itu meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan mengunakan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Hal ini dikatakan Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Supran Efendi, S.Sos.I. M. Pd saat memberikan paparan dalam sosialisasi Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 di aula Kantor Kecamatan Tebat Karai pada Kamis (17/11/2022).

 

"Ya, Badan Adhock ini terdiri Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pendaftarannya melalui aplikasi SIAKBA,. Sebelum mendaftar, para pelamar harus membuat email dan akun yang aktif," ujarnya.

BACA JUGA:Arsyila dari Seluma Raih Juara 1 Lomba Balita Tingkat Provinsi

Lanjutnya, rekrutmen badan adhoc PPK dan PPS untuk pembentukan PPK dimulai 15 November 2022 sampai dengan 1 Januari 2023. Sedangkan pembentukan PPS pada tanggal 1 Desember 2022 sampai dengan 15 Januari 2023. Masa kerja PPK terhitung mulai 2 Januari 2023 hingga 1 April 2024 dan masa kerja PPS mulai 16 Januari 2023 hingga 1 April 2024.

Sementara itu dalam sambutannya Camat Tebat Karai, Renal Saputro, SP. MP meminta kepada para kepala desa dan perangkat yang hadir untuk mencermati penggunaan aplikasi SIAKBA. Aplikasi SIAKBA ini berbasis web dan baru diaplikasikan dalam perekrutan PPK dan PPS.

BACA JUGA:Bupati Hidayat: Adat dan Budaya Rejang Diharapkan Dikenal di Tingkat Nasional

"Jadi saya berharap seluruh kepala desa dan perangkat yang hadir dapat mencermati dan memahaminya. Sehingga dapat disampaikan ke masyarakat dalam penggunannya. Siapapun yang memenuhi syarat dapat mendaftar," ujarnya.

Kategori :