BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM - Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih, SH memvonis terhadap Mantan Sekda Benteng, Edy Hermansyah dan Dodi Ramadan PPTK dalam perkara korupsi Kabupaten Bengkulu Tengah RDTR Kawasan Perbatasan Kota Bengkulu, Senin (21/11). Edy Hermansyah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Sementara Dodi divonis 1 tahun dan 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Dalam perjalanan sidang ini, putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa dan 2 bulan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 272 juta. Sementara Dodi Ramadan selaku Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dituntut penjara 1 tahun 4 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan, dan uang pengganti Rp 272 juta. Terkait hal ini, Kasi Pidsus Kejari Benteng, Bobby Muhammad Ali Akbar mengatakan, hal yang memberatkan Edy Hermansyah adalah dirinya sebagai pejabat negara tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Sementara, hal yang meringankan, terdakwa telah menitipkan keseluruhan uang pengganti," kata Bobby. Lebih lanjut, kuasa hukum Edy Hermansyah, Hafitterullah SH mengatakan, pihaknya masih akan pikir-pikir dulu sembari berkoordinasi dengan kliennya. Soal vonis yang lebih rendah dari tuntutan JPU, Hafitterullah mengatakan hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum dan telah mengembalikan uang kerugian negara. Ditambahkan, Ranggi Setyadi SH selaku kuasa hukum Dodi Ramadan, pihaknya akan menggunakan hak waktu untuk pikir-pikir dulu dan berkoordinasi dengan kliennya. "Kalau yang memberatkan itu karena terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi," ujar Ranggi. BACA JUGA: All New Innova Zenix Resmi Hadir & Menakjubkan Diketahui, Kasus ini terjadi di tahun 2013 lalu, saat Bappeda Kabupaten Bengkulu Tengah menganggarkan kegiatan RDTR Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu. Nilai kontrak dalam kegiatan ini dianggarkan Rp 311,940,200, dan masa kerja 120 hari, dengan pemenang lelang PT BPI. Dalam penyusunan, terdakwa Dodi Ramadan selaku PPTK membantu terdakwa Edi Hermansyah selaku PPK dalam menyusun Harga Perkiraan Sementara (HPS), yang ternyata tidak sesuai ketentuan. BACA JUGA: 9 Kendaraan Dinas Masih Dikuasai Mantan Pejabat Benteng Selaku pemenang lelang, PT BPI juga tidak mengerjakan langsung, melainkan dikerjakan tenaga ahli, yang dibuat seolah-olah sebagai tenaga ahli PT BPI. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 272,238,720.
Mantan Sekda Benteng dan PPTK Divonis 1 Tahun Penjara
Senin 21-11-2022,19:58 WIB
Reporter : Ronal
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Selasa 24-03-2026,14:50 WIB
Mantan Menteri Agama Gus Yaqut Akhirnya Balik Lagi ke Rutan KPK
Jumat 31-10-2025,07:00 WIB
Sekwan Akui Sudah Ada PPTK, Proyek Rehab Rumah Dinas Ketua DPRD Bengkulu Kian Panas
Selasa 30-09-2025,20:34 WIB
Mantan Karyawan Bank Bengkulu Lakukan Mediasi di Disnakertrans
Rabu 03-09-2025,02:30 WIB
Jalani Sidang, Mantan Kepala KCP Bank Bengkulu Didakwa Gelapkan Uang Rp 6,7 Miliar
Rabu 27-08-2025,21:03 WIB
Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 39 Miliar Lebih
Terpopuler
Senin 13-04-2026,18:27 WIB
Pembangunan SDN 8 Kaur Gagal
Senin 13-04-2026,11:13 WIB
Istri Anggota Dewan Dilantik Menjadi Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu
Senin 13-04-2026,18:23 WIB
Momen Haru Safari Subuh, Doa Restu Jamaah untuk Keberangkatan Haji Walikota
Senin 13-04-2026,13:56 WIB
Kaldu Ceker Ayam Ternyata Baik untuk Kesehatan Kulit
Senin 13-04-2026,13:26 WIB
Korban Menjadi Terdakwa? LBH Bintang Keadilan Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan JPU
Terkini
Selasa 14-04-2026,06:00 WIB
Ini Cara Mencegah Mata Minus dan Lelah
Selasa 14-04-2026,05:00 WIB
Ini Cara Mudah dan Sederhana Bikin Akuaponik di Rumah
Selasa 14-04-2026,03:00 WIB
BKPSDM Mukomuko Jajaki Kerja Sama Pelatihan Karakter dengan ESQ Leadership Center
Selasa 14-04-2026,02:00 WIB
Wajah Baru Bengkulu, Dari Kawasan Gelap Menjadi Terang dan Ramah
Selasa 14-04-2026,01:00 WIB