BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM - Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih, SH memvonis terhadap Mantan Sekda Benteng, Edy Hermansyah dan Dodi Ramadan PPTK dalam perkara korupsi Kabupaten Bengkulu Tengah RDTR Kawasan Perbatasan Kota Bengkulu, Senin (21/11). Edy Hermansyah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Sementara Dodi divonis 1 tahun dan 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Dalam perjalanan sidang ini, putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa dan 2 bulan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 272 juta. Sementara Dodi Ramadan selaku Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dituntut penjara 1 tahun 4 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan, dan uang pengganti Rp 272 juta. Terkait hal ini, Kasi Pidsus Kejari Benteng, Bobby Muhammad Ali Akbar mengatakan, hal yang memberatkan Edy Hermansyah adalah dirinya sebagai pejabat negara tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Sementara, hal yang meringankan, terdakwa telah menitipkan keseluruhan uang pengganti," kata Bobby. Lebih lanjut, kuasa hukum Edy Hermansyah, Hafitterullah SH mengatakan, pihaknya masih akan pikir-pikir dulu sembari berkoordinasi dengan kliennya. Soal vonis yang lebih rendah dari tuntutan JPU, Hafitterullah mengatakan hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum dan telah mengembalikan uang kerugian negara. Ditambahkan, Ranggi Setyadi SH selaku kuasa hukum Dodi Ramadan, pihaknya akan menggunakan hak waktu untuk pikir-pikir dulu dan berkoordinasi dengan kliennya. "Kalau yang memberatkan itu karena terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi," ujar Ranggi. BACA JUGA: All New Innova Zenix Resmi Hadir & Menakjubkan Diketahui, Kasus ini terjadi di tahun 2013 lalu, saat Bappeda Kabupaten Bengkulu Tengah menganggarkan kegiatan RDTR Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu. Nilai kontrak dalam kegiatan ini dianggarkan Rp 311,940,200, dan masa kerja 120 hari, dengan pemenang lelang PT BPI. Dalam penyusunan, terdakwa Dodi Ramadan selaku PPTK membantu terdakwa Edi Hermansyah selaku PPK dalam menyusun Harga Perkiraan Sementara (HPS), yang ternyata tidak sesuai ketentuan. BACA JUGA: 9 Kendaraan Dinas Masih Dikuasai Mantan Pejabat Benteng Selaku pemenang lelang, PT BPI juga tidak mengerjakan langsung, melainkan dikerjakan tenaga ahli, yang dibuat seolah-olah sebagai tenaga ahli PT BPI. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 272,238,720.
Mantan Sekda Benteng dan PPTK Divonis 1 Tahun Penjara
Senin 21-11-2022,19:58 WIB
Reporter : Ronal
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Selasa 24-03-2026,14:50 WIB
Mantan Menteri Agama Gus Yaqut Akhirnya Balik Lagi ke Rutan KPK
Jumat 31-10-2025,07:00 WIB
Sekwan Akui Sudah Ada PPTK, Proyek Rehab Rumah Dinas Ketua DPRD Bengkulu Kian Panas
Selasa 30-09-2025,20:34 WIB
Mantan Karyawan Bank Bengkulu Lakukan Mediasi di Disnakertrans
Rabu 03-09-2025,02:30 WIB
Jalani Sidang, Mantan Kepala KCP Bank Bengkulu Didakwa Gelapkan Uang Rp 6,7 Miliar
Rabu 27-08-2025,21:03 WIB
Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 39 Miliar Lebih
Terpopuler
Selasa 02-06-2026,01:00 WIB
Ini Manfaat Jamur Kuping Bagi Kesehatan Kita
Senin 01-06-2026,18:20 WIB
Rifai Tajuddin: Ini Makna Peringatan Hari Lahir Pancasila
Senin 01-06-2026,17:50 WIB
Wujud Kepedulian, Pj Sekda Kota Bengkulu Hadiri Takziah di Perumahan Pepabri
Senin 01-06-2026,19:21 WIB
Komisi X DPR Nilai Perlu Kajian Mendalam Soal Bahasa Prancis Masuk Kurikulum
Senin 01-06-2026,17:20 WIB
Tinjau Jalan Talang Ratu, Wakil Gubernur Bengkulu Pastikan Pekerjaan Segera Dimulai
Terkini
Selasa 02-06-2026,14:27 WIB
UIN Syarif Hidayatullah Bersiap Jadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Selasa 02-06-2026,14:06 WIB
AHWA Buka Pendaftaran Anggota Majelis Masyayikh hingga 10 Juni 2026
Selasa 02-06-2026,13:32 WIB
Iran Tangguhkan Semua Komunikasi Diplomatik dengan AS
Selasa 02-06-2026,09:30 WIB
Ketua DPD RI Sultan Memastikan Harga SAWIT kembali Normal, Petani Harap Tenang
Selasa 02-06-2026,07:52 WIB