MANNA, RADARBENGKULUONLINE.COM - Dengan disetujuinya perubahan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2013, maka Pemerintah Daerah sudah memenuhi amanat Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan yang telah diubah menjadi Undang - Undang 41 Tahun 2014 yang bertujuan untuk menjamin,melindungi dan mengamankan masyarakat dan lingkungan dari ancaman yang dapat mengganggu keselamatan dan kehidupan hewan,manusia dan ternak. Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi,SE.MM menyampaikan, dengan adanya Perda ini diharapkan bisa menjamin tegaknya peraturan perundang - undangan di daerah. Kemudian, hewan peliharaan dapat dipelihara sesuai dengan aturan. "Dengan adanya Perda ini, kita berharap bisa meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat akan tertibnya pemeliharaan hewan ternak secara intensif. Diharapkan juga kepada Dinas terkait bisa menegakkan aturan ternak yang dibuat ini,"papar Gusnan saat dihubungi RADARBENGKULUONLINE.COM diruang kerjannya Selasa (22/11). BACA JUGA:Pembebasan Lahan Jalan Tol Bengkulu Diusut Perda yang sudah disahkan ini dapat diterapkan dan dilaksanakan sesuai peraturannya yang nantinya akan menjadi pedoman dalam mewujudkan percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu diminta kepada OPD terkait dalam hal ini Satpol PP sebagai penegak Perda bisa mensosialisasikannya kepada masyarakat dan menegakkan peraturan ini secara baik dan benar . BACA JUGA: Diduga Pangkas Dana PIP, Oknum Ini Terjaring OTT "Kita berharap dengan disahkannya Perda tersebut, Pemerintah Desa bisa membuat Peraturan Desa (PerDes). Dengan demikian, penertiban hewan ternak ini akan berlaku diseluruh wilayah tanpa terkecuali. Sehingga nantinya tidak akan ada lagi kejadian yang bisa ditimbulkan dengan adanya hewan yang dibiarkan sengaja berkeliaran,"pungkas Gusnan.
Tegas, Tegakkan Peraturan Pemeliharaan Ternak
Rabu 23-11-2022,09:54 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Jumat 09-08-2024,13:44 WIB
KPU Kaur Sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
Minggu 02-06-2024,15:09 WIB
Dandim 0423 Bengkulu Utara Ajak Kaum Milenial dan Generasi Z Tegakkan Nilai Luhur Pancasila
Kamis 07-12-2023,17:25 WIB
Denda Penertiban Hewan Ternak di Kabupaten Mukomuko Rp 75 Juta
Jumat 17-11-2023,15:22 WIB
Ini Sikap Prabowo-Gibran yang Bisa Diteladani: Santun, Santuy, Tegas dan Berwibawa
Selasa 24-10-2023,10:00 WIB
Bukan untuk Menyengsarakan Masyarakat, Lepasliarkan Ternak Didenda Rp 25 Juta Atau Penjara 3 Bulan
Terpopuler
Sabtu 30-11-2024,09:35 WIB
Perhiptani Mukomuko Sambut Antusias Rencana Penyuluh Pertanian Ditarik Pusat, Jadi Pegawai Kementan
Sabtu 30-11-2024,11:01 WIB
Perbandingan Mobil Toyota Rush Bekas vs Honda BR-V Baru: Mana yang Lebih Worth It?
Sabtu 30-11-2024,10:55 WIB
Perbandingan Mobil Daihatsu Sigra vs Honda City Hatchback
Sabtu 30-11-2024,13:19 WIB
PTBI 2024: Bank Indonesia Soroti Tantangan Ekonomi Global dan Proyeksi Pertumbuhan Nasional
Sabtu 30-11-2024,17:46 WIB
Pertemuan Tahunan Bank Indonesia: Sinergi Memperkuat Stabilitas dan Transformasi Ekonomi Nasional
Terkini
Minggu 01-12-2024,05:00 WIB
Masih Berproses, Jil Muara Sahung dan Masjid Lama di Bandar Bintuhan Akan Ditetapkan Cagar Budaya
Minggu 01-12-2024,04:00 WIB
10 Desember, Batas Akhir Pembayaran Administrasi Nikah Menjelang Tutup Buku Tahun 2024
Minggu 01-12-2024,02:09 WIB
Anggota DPR RI Eko Kurnia Ningsih Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI di Bengkulu Utara
Minggu 01-12-2024,01:05 WIB
Warga Bengkulu Selatan Kembali Terserang Penyakit DBD
Minggu 01-12-2024,00:13 WIB