MUKOMUKO, RADARBENGKULUONLINE.COM - Hendra Taufik Hal Hidayat, SH, selaku pendamping Hukum 3 tersangka dugaan tidak pidana korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Mukomuko berinisial Y, N, dan S, meyakini masih ada pihak yang bertanggungjawab atas dugaan korupsi yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko ini. Katanya, dari berkas pemeriksaan penyidik Kejari Mukomuko, ada pihak lain yang turut menerima aliran dana hasil pembagian keuntungan dari aktivitas pengaturan pasokan sembako oleh ketiga tersangka. "Ada pihak lain yang menerima dana yang diduga dari hasil keuntungan dari kasus yang disangkakan. Mereka juga harus bertanggungjawab. Terlepas uang itu sudah dikembalikan, tidak bisa melepas tuntutan hukum," kata Taufik. Menanggapi hal tersebut, Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH melalui Kasi Pidsus, Agung Malik Rahman Hakim, SH., MH menuturkan, pihaknya akan memberikan semua di persidangan. Termasuk kemana saja dana dugaan hasil keuntungan pengaturan pasokan sembako BPNT ini mengalir. "Ya, memang sejumlah pihak diduga menerima aliran dugaan tipikor BPNT ini. Untuk aktornya tersangka Y. Siapa saja oknum-oknum menerima aliran dana bansos ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dan, pihak-pihak yang menerima aliran dana itu ada yang masif dan pasif," jelas Agung. Materi-materi mengenai hal tersebut akan diungkapkan di persidangan. Fakta-fakta persidangan nanti bisa mengungkap semuanya. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka. Kembali Periksa Belasan Saksi Pada Selasa (6/12) penyidik kejaksaan kembali memeriksa 13 saksi. Yakni 13 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang juga merupakan pendamping Bansos BPNT. BACA JUGA:Amboi Indahnya Rafflesia Arnoldi Mekar di Taba Penanjung Kata Agung, dari hasil keterangan belasan saksi ini nantinya tidak menutup kemungkinan bakal ada calon tersangka lainnya. Baik itu dari pihak pendamping, oknum ASN, maupun pihak ketiga dalam perkara dugaan tipikor Bansos BPNT ini. "Perkembangannya akan kami sampaikan setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan," demikian Agung. BACA JUGA:Ini Kisah Suswandi Menang Pilkades Setelah Dipecat Bupati Untuk diketahui, pada Senin malam (5/12) penyidik telah menetapkan 3 tersangka pada kasus dugaan korupsi penyaluran BPNT tahun 2019 - 2021 di Kabupaten Mukomuko. Tersangka yakni Y selaku Koordinator Daerah (Korda) pendamping BPNT, serta N dan S selaku TKSK. Ketiganya langsung ditahan dan dititipkan di ruang tahanan (Rutan) Polres Mukomuko.
Jaksa Bakal Beberkan Penerima Dugaan Hasil Korupsi BPNT di Pengadilan
Rabu 07-12-2022,11:21 WIB
Reporter : seno
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Selasa 02-12-2025,13:31 WIB
Bupati Seluma akan Pasang Stiker di Rumah Penerima Bantuan Sosial
Senin 10-11-2025,03:00 WIB
Jaksa Ajukan Banding, Putusan Hakim PN Tais Lebih Rendah
Kamis 30-10-2025,21:25 WIB
Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu, Penyidik Dalami Keterlibatan Kades
Senin 27-10-2025,20:22 WIB
Dugaan Suap Rekrutmen Karyawan, Dirut PDAM dan Dua Broker Ditahan
Kamis 02-10-2025,18:44 WIB
Tsk Dugaan Korupsi di Bawaslu Bengkulu Tengah Berpotensi Bertambah
Terpopuler
Kamis 08-01-2026,12:09 WIB
Gemawasbi Apresiasi Respon BPJN Bengkulu Dalam Penanganan Jalan Nasional
Kamis 08-01-2026,17:33 WIB
Sekretariat DPRD Bengkulu Habiskan Hampir Rp2 Miliar untuk Kalender Dinding
Kamis 08-01-2026,20:19 WIB
Dukung Swasembada Pangan, Wagub Bengkulu dan Kapolda Panen Jagung Raya di Lapangan Golf
Kamis 08-01-2026,19:54 WIB
Pemkot Bengkulu Siapkan Relokasi dan Insentif bagi Pedagang ke PTM
Terkini
Kamis 08-01-2026,20:43 WIB
Belungguk Point Jadi Ikon Baru Ekonomi Kreatif Kota Bengkulu
Kamis 08-01-2026,20:33 WIB
Bapenda Kota Bengkulu Tindak Tegas Juru Parkir Nakal di KZ Abidin 1
Kamis 08-01-2026,20:28 WIB
Sidang Doktor di UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu Hadirkan Walikota sebagai Penguji
Kamis 08-01-2026,20:19 WIB
Dukung Swasembada Pangan, Wagub Bengkulu dan Kapolda Panen Jagung Raya di Lapangan Golf
Kamis 08-01-2026,20:12 WIB