BENGKULU, RADARBENGKULU, DISWAY.ID - 29 warga binaan Rutan Bengkulu menerima asimilasi covid -19, Rabu (25/1).
Kepala Rutan Bengkulu, Farizal Anthony mengatakan 29 warga binaan menerima asimilasi ini setelah terbitnya Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH - 186.PK.05.09 Tahun 2022.
Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
BACA JUGA: Warga Seluma Catat Jumlah Kalinya Listrik Mati
Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak.