Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2021.
BACA JUGA:Persiapan Lebaran 2023, Jasa Raharja, Kemenhub dan Korlantas Polri Survei Jalur Pantai Selatan
Ada yang menarik dalam kegiatan ini, warga binaan langsung dijemput oleh pihak Keluarga menuju Bapas Bengkulu.
Tampak warga binaan meminta maaf dengan keluarga, dan adanya suasana isak tangis dari pihak keluarga.
"Kita sudah membebaskan sebanyak 29 warga binaan, ini merupakan arahan Pak Menteri, Dengan pembebasan asimilasi dengan bersyarat," kata dia.
BACA JUGA:Di Rumah Bung Karno, Erick Thohir Bilang Dapat Pelajaran Berharga
"Ada beberapa yang sengaja kita mengundang keluarga, mereka tadi langsung bersujud meminta maaf terhadap keluarga. Agar tidak mengulang kesalahan kembali," ujar Farizal.