BENGKULU, RADARBENGKULU,DISWAY.ID - Di tahun 2023, PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu berupaya meningkatkan pelayanan dari tahun sebelumnya agar dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya, yakni melakukan perpanjangan pajak di Kantor Bersama Samsat.
Bengkulu, Hari Rabu, Tanggal 01 Februari 2023, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Bengkulu Selatan (Manna), Putra Eka R, melakukan kegiatan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor bersama Tim Samsat Bengkulu Selatan ke rumah wajib pajak. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkuat kerjasama dan sinergitas antara Jasa Raharja dan Samsat dalam memastikan kepatuhan pengutipan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kendaraan bermotor yang menunggak di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan. BACA JUGA:Penanggung Jawab Jasa Raharja Cabang Bengkulu di Samsat Mukomuko Lakukan Jemput Bola PKB dan SWDKLLJ di Pasar BACA JUGA:Rumah Warga Manna Terbakar, Penghuninya Tertidur Pulas “Kami dari Tim Samsat Bengkulu Selatan sudah mendatangi ke rumah wajib pajak ibu Dewi Seri yang mobil truk nya menunggak yang ada di desa Lubuk Ladung Kec. Kedurang, setelah kami datang ke rumahnya dan memberikan penjelasan mengenai peraturan pemerintah UU No 22 tentang penghapusan data kendaraan apabila tidak membayar pajak selama 2 tahun dan kendaraan nya menjadi bodong, Alhamdulillah wajib pajak nya mengerti dan membayar langsung di tempat, serta proses pengesahannya tetap kami bawa ke Samsat Manna. Kegiatan ini kami lakukan untuk meningkatkan tingkat pengumpulan atau kami sebut collection rate PKB dan SWDKLLJ, sehingga tingkat kepatuhan masyarakat juga semakin meningkat. Yang paling utama, kami lakukan kegiatan ini juga untuk memudahkan dan memfasilitasi masyarakat untuk membayarkan kewajiban PKB dan SWDKLLJ. Dana-dana tersebut nantinya juga kembali ke masyarakat untuk pembangunan di Provinsi Bengkulu dan juga santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas di jalan. SWDKLLJ sendiri dikumpulkan dan dikelola oleh Jasa Raharja untuk menyantuni para korban kecelakaan lalu lintas jalan, dengan besaran santunan sebesar 20 juta rupiah maksimal untuk penggantian biaya rawatan korban luka-luka, santunan 50 juta rupiah untuk korban meninggal yang diberikan kepada ahli waris yang sah, serta santunan Cacat Tetap yang besarannya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan no. 16 tahun 2017. Kami dari Tim Samsat Bengkulu Selatan siap melayani masyarakat atau wajib pajak untuk membayar pajak sampai ke rumah-rumah kalau ada yang mau bayar pajak yang sudah lama menunggak, dan siap jemput bola untuk melayani wajib pajak yang di desa-desa untuk membayar tunggakan pajak kendaraan bermotornya.Jasa Raharja Bengkulu berkolaborasi Pro Aktif Mendatangi Wajib Pajak Yang Menunggak Ke Rumah
Jumat 03-02-2023,20:07 WIB
Reporter : ae2/rls
Editor : radar
Kategori :
Terkait
Minggu 26-01-2025,10:52 WIB
Gawat! Kegiatan Fisik Dana Desa Tahun 2024 di Kabupaten Mukomuko Banyak Temuan
Minggu 26-01-2025,10:31 WIB
Kronologis Perahu Nelayan Pantai Indah Mukomuko Karam di Tengah Laut
Kamis 23-01-2025,19:45 WIB
Ketua DPRD Mukomuko Prihatin dengan Kondisi Jalan Talang Buai
Rabu 22-01-2025,13:06 WIB
Lumba-lumba yang Terdampar di Pantai Air Punggur Mukomuko Dikubur
Rabu 22-01-2025,13:03 WIB
12 Hari Pasca Menyerang Warga, Harimau di Mukomuko Belum Tertangkap
Terpopuler
Kamis 30-01-2025,02:00 WIB
Desa Sumber Arum dan Lokasi Baru Seluma Masuk Zona Merah
Kamis 30-01-2025,03:00 WIB
Harga TBS Kelapa Sawit di Seluma Merosot
Kamis 30-01-2025,14:34 WIB
Bunga Waterpark Puncak, Tempat Wisata di Bogor Menghadirkan Fasilitas Lengkap dan Terbaru Bisa Jadi Pilihan
Kamis 30-01-2025,14:38 WIB
Serunya Main Wahana Silver Land: Tempat Wisata Terbaru di Kota Tembilahan yang Menghadirkan Berbagai Wahana
Kamis 30-01-2025,14:17 WIB
Tempat Wisata Yogyakarta yang Menyuguhkan Pemandangan Indah dan Udaranya Sejuk, Cocok untuk Menikmati Sunset
Terkini
Jumat 31-01-2025,00:06 WIB
Israk Mikraj: Kesempatan Emas Dalam Mengenalkan Shalat kepada Anak
Kamis 30-01-2025,19:59 WIB
Waduh Sayang! Harga Cabai Lagi Mahal, Tanaman Cabai Petani Mukomuko Malah Layu dan Mati
Kamis 30-01-2025,19:54 WIB
Terbit Inpres Prabowo, DAK Fisik dan Dana Desa Mukomuko Berpotensi Dipangkas
Kamis 30-01-2025,19:26 WIB
Belum Dilantik jadi Gubernur dan Wagub Bengkulu, Nama Helmi-Mian Dicatut Oknum
Kamis 30-01-2025,19:15 WIB