Menurut Wenharnol, telah dibantah oleh terdakwa. Oki pun yang sudah diperiksa dalam persidangan mengaku tidak pernah membeli sabu itu dari terdakwa, dari hasil pemeriksaan tes urine pun negatif.
"Memang terdakwa membeli barang bukti itu untuk dipakai sendiri ini masih bingung, karena barang buktinya banyak,"ujar dia.
"Pastinya terdakwa menguasai dimana ada satu paket sabu didalam kantong celana nya. Dari keterangan sebelumnya terdakwa ini juga menjual, namun dari keterangan saksi (Oki.red) sebelumnya tidak pernah membeli sabu tersebut. Dilakukan tes urine hasilnya negatif," ujarnya.
BACA JUGA:Anggota DPD RI ini Kunjungi Rahimandani, Doakan Pelaku dan Motifnya cepat Terungkap
Terdakwa juga diketahui pernah menjabat sebagai Kanit Intel di jajaran Polres Rejang Lebong. Ditahun 2014 pernah mengikuti rehab, namun terdakwa kembali mengulangi perbuatan yang sama pada tahun 2017 lalu bahkan sempat dipanggil oleh Kapolres Rejang Lebong pada waktu itu.
Terdakwa juga mengaku pernah menerima penempatan khusus selama 14 hari, setelah menjalani sidang disiplin dalam internal Polri. "Saya pernah dipanggil kapolres yang mulia pada tahun 2017. Memang saya memakai ini, karena depresi sebab perkerjaan saya tidak pernah diberikan apresiasi (penghargaan.red) dari kantor," ujar terdakwa dalam persidangan.