BENGKULU, RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Oknum anggota Polres Bengkulu Tengah Iptu YW yang masih aktif ini kembali menjalani sidang, Senin (6/2) di Pengadilan Negeri Kota Bengkulu.
Persidangan ini digelar dengan agenda keterangan dari terdakwa. Dalam persidangan, dirinya mengaku memakai Sabu sejak tahun 2013 lalu. Dirinya juga mengakui memakai barang haram itu karena depresi.
"Saya sempat mengalami kecelakaan kerja. Selain itu pernah depresi karena saya tidak mendapatkan apresiasi dari Kantor, makanya terjerumus dengan memakai narkoba," ujarnya.
Terdakwa mengaku memakai sendiri dan sudah membeli selama 4 kali. Dijelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum Wenharnol, MH dalam persidangan keterangan terdakwa, barang bukti tersebut memang dibeli oleh terdakwa.
BACA JUGA:Pengendara Sepeda Motor Luka-Luka, Oli Tumpah di Jalan Liku Sembilan
Terkait saksi sebelumnya, terdakwa pernah menjual ke salah satu rekannya bernama Oki.