Diketahui barang haram dengan berat 3,32 gram itu didapat oleh terdakwa oleh bandar sabu berinisial Ce yang saat ini sudah menjadi DPO.
BACA JUGA:Gojukai Komda Juara Umum Cendana Karate Copetition ke - 25
"Untuk CE ini, dalam berkas sudah dijadikan DPO. Dia ini sepertinya bandar (sabu.red)," tambah Wenharnol.
Sabu seberat tiga gram itu diketahui dibeli sebesar 3 juta rupiah, namun baru dibayar 1 juta 5 ratus ribu rupiah oleh terdakwa. Bahkan sempat mencicipi dikediaman bandar sabu tersebut.
"Betul yang mulia, saya langsung membeli sabu itu di desa Padang Ulak Tanding Rejang Lebong. Sebelumnya saya membayar setengah harga dahulu, sisanya dibayar tempo seminggu," lanjut Terdakwa dalam persidangan.
BACA JUGA:Bercode Pertamina Subsidi Mulai Berlaku, Masyarakat Salah Persepsi Mengenai Cara Daftar
Sidang dilanjutkan kembali pada Senin depan, (13/2) dengan agenda menghadirkan saksi yang mana pihak Pengadilan tidak dapat memeriksa istri terdakwa Sri Yuniarti demi menjaga independen dalam persidangan.