"Untuk istrinya tidak dapat dijadikan saksi karena masih keluarga. Untuk agenda selanjutnya tetap menghadiri saksi," sampai Wenharnol.
Sebelumnya, Yopi ditangkap Paminal Polda Bengkulu di Aspol Polres Benteng tepatnya di Desa Kembang Seri Kecamatan Talang Empat Kabupaten Benteng, pada 26 Oktober 2022 lalu.
BACA JUGA:Apriansyah: Siska, Solusi Tepat Atasi Sapi Berkeliaran, Pupuk Mahal dan Pakan Sapi
Pada saat duduk di teras rumah, Paminal tiba dan langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu seberat 3,32 gram di kantong celananya sebanyak 1 paket, akibat hal ini YW dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun.