Dana Desa Boleh Digunakan Untuk Beli Barang dan Infrastruktur 20 Persen

Senin 20-03-2023,08:33 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Yar Azza

MANNA, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Sesuai Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 tahun 2022, Dana Desa(DD) 20 persen  digunakan untuk pembelian barang pertanian.

Seperti pembelian alat penyemprot hama. Bahkan juga bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur untuk pemulihan ekonomi selain dari hewani dan nabati.

BACA JUGA:Ini Bocoran Pertanyaan Timsel Kepada Calon Anggota KPU Provinsi

 

 

 

Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini S.Sos mengatakan terkhusus dana 20 persen diminta kepada pendamping,kecamatan,pihak DPMD untuk mengawal serta mengawasi penggunaannya dari program yang akan dilakukan oleh Pemerintah Desa (PemDes).

BACA JUGA: TK, SD dan SMP di Mukomuko Disulap jadi

 

 

 

"Seluruh Pemdes agar bisa melakukan program sesuai aturan yang berlaku,bahkan saat ini sudah ada Peraturan Bupati(Perbup) yang bisa menjadi acuan kita dalam menjalankan program. Artinya dalam penyaluran tersebut benar - benar bermanfaat kepada masyarakat sesuai peruntukannya,"papar Hamdan Minggu (19/03).

 

 

 

Yang harus diketahui semua Kepala Desa (Kades) serta nantinya bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat ada beberapa prioritas penggunanan DD yang perlu diutamakan.

Seperti program pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% dan paling banyak 25% dari anggaran Dana Desa.

BACA JUGA:Tahun 2023 Dua Jembatan Diperbaiki di Bengkulu Selatan, Ini Kata Warga

 

 

 

Dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3persen dari anggaran DD. Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen dari anggaran DD, termasuk pembangunan lumbung pangan Desa.

Serta memberikan dukungan program sektor prioritas di Desa berupa bantuan permodalan kepada BUMDes, program kesehatan, termasuk penanganan stunting, dan pariwisata skala desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa serta program atau kegiatan lain.  

BACA JUGA: Bengkulu Tengah Jalin MoU dengan Kabupaten Merangin dan Sarolangun

 

 

 

"Tetapi sebelum penggunaan Dana 20 persen tersebut Pemdes harus melakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus,agar apa yang diinginkan masyarakat bisa terpenuhi. Jangan seperti salah satu desa yang saat ini sudah masuk laporannya kepada Kita,yang mana dianggap tidak mengerti aturan,masa membelikan dana DD 20 persen itu untuk pembelian tank semprot. Karena kita yakin, tidak semuanya membutuhkan,"ungkap Hamdan.

BACA JUGA:Layani Warga dengan Baik, 30 Pejabat Eselon III dan IV Bengkulu Utara Dirotasi

 

 

 

Bukan berarti pembelian tank tidak boleh,tetapi dilihat dari kebutuhan. Mungkin ada juga masyarakat yang membutuhkan. 

Seperti memiliki pekarangan rumah yang cukup luas,sehingga dimungkinkan untuk berternak,karena yang paling wajib yaitu hewani dan nabati.

BACA JUGA:Layani Warga dengan Baik, 30 Pejabat Eselon III dan IV Bengkulu Utara Dirotasi

 

 

 

Bahkan infrastruktur,seperti pembukaan jalan ataupun peningkatan jalan,yang artinya dengan pembangunan tersebut lebih bisa mempermudah petani untuk mencapai lokasi perkebunan dan persawahan miliknya,yang nantinya berdampak kepada peningkatan ekonomi dengan akses transportasi yang lancar.

BACA JUGA:Sawit Ngetrek, Aksi Pencurian Makin Marak di Seluma

 

 

 

"Intinya, dana 20 persen yang diambil dari DD ini kita berharap masyarakat tidak kekurangan pangan sampai ke pelosok desa. Dimana saat ini Pemerintah Daerah juga terus berupaya melakukan beberapa kebijakan terkait penanganan inflasi yang terjadi,tetapi jangan memberikan nabati dengan hasil yang lama seperti membelikan bibit mangga dan sebagainya karena untuk panen membutuhkan waktu yang lama,"pungkas Hamdan.

Kategori :