RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Sesuai dengan Perda Nomor 7 tahun 2017 tentang penanganan anak jalanan gelandangan dan pengemis.
Maka di Kota Bengkulu tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan anak jalanan, gelandangan dan pengemis, yang mana sudah diatur dan disertakan sanksi dan dendanya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang. Ia mengimbau masyarakat Bengkulu agar tak memberi uang kepada gelandangan dan pengemis (Gepeng). BACA JUGA:Ini Dia Penyebab Gardu PLN Meledak dan Terbakar di Sawah Lebar “Tidak hanya Gepeng yang di sanksi, tapi juga kalau ada warga kota atau pengunjung memberikan uang juga ada sanksinya. Apalagi sebagian dari mereka memang tidak tahu ada aturan yang melarang itu,” kata Sahat. Hingga saat ini, Sahat mengatakan pihaknya menggencarkan sosialisasi Perda tersebut agar Kota Bengkulu tanpa gepeng, apalagi di bulan ramadan banyak pengemis musiman yang muncul. BACA JUGA:Usai Timsel KPU Provinsi Bengkulu, Fernandes Kembali Ditunjuk Sebagai Timsel KPU Kaur “Kita terus melakukan sosialisasi dan pendekatan secara persuasif. Karena Dinsos tidak bisa langsung melakukan penertiban. Mudah-mudahan dengan pendekatan dan sosialisasi yang dilakukan secara langsung kepada pengemis, anak jalanan, gelandangan ini berdampak dan membuat mereka sadar,” jelasnya. Meski kebanyakan gepeng dari luar kota, Sahat menegaskan akan selalu bertindak sesuai perda yang telah ditetapkan. BACA JUGA:Ratusan Pemuda ikuti Pendidikan Karakter Dasar Kabahill Center Bengkulu “Jadi Perda ini juga harus diterima, itu yang tetap kita tetap jalankan. Kalaupun mereka hijrah kita identifikasi, tapi yang penting jangan diberikan uang atau barang kepada orang-orang yang melaksanakan kegiatan anak jalanan, gelandangan dan pengemis, itu saja kuncinya,” ujarnya. Karena apabila gepeng tak diberi uang atau benda, mereka akan kapok dan tak lagi mengemis di jalanan. BACA JUGA: Agak Aneh, Angkutan Batu Bara Kembali Mengular Sampai di Simpang Kandis “Kalau semua tidak memberi pasti mereka akan berhenti. Karena sangat sedih kita yang lain bekerja keras, jerih payah, mereka yang tidak bekerja hanya meminta dapatnya lebih, itu tidak adil,” pungkasnya.Sesuai Perda, Pemberi Santunan untuk Gepeng Siap-Siap Disanksi dan Denda
Selasa 04-04-2023,04:51 WIB
Reporter : Windi Junius
Editor : Christ
Tags : #tentang penanganan anak jalanan
#sahat marulitua situmorang
#perda nomor 7 tahun 2017
#perda
#pengemis musiman
#pengemis
#kepala dinas sosial (dinsos) kota bengkulu
#gepeng
#gelandangan
#dan pengemis
#anak jalanan
Kategori :
Terkait
Selasa 26-08-2025,04:09 WIB
Langgar 2 Perda, Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu Beri Teguran kepada Pengemis Berkostum Robot
Minggu 09-03-2025,19:29 WIB
Dedy-Ronny Bersihkan Kota Bengkulu dari Sampah, Gepeng, Hingga Spanduk di Pohon
Minggu 09-03-2025,19:21 WIB
Respect! Tetap Rendah Hati Meski Sudah Memiliki Jabatan, Dedy Wahyudi Beri Pengertian Dengan Sabar Ke Gepeng
Jumat 07-03-2025,23:09 WIB
Walikota Bengkulu Instruksikan Satpol PP Jaga Bundaran Fatmawati dari Pengemis dan Gelandangan
Rabu 06-11-2024,14:05 WIB
Gebyar Pilar-Pilar Sosial Kota Bengkulu Sukses Digelar, Tegar Septian Tutup Acara dengan Meriah
Terpopuler
Kamis 29-01-2026,11:28 WIB
Penyebab Ban Mobil Tidak Seimbang dan Dampaknya bagi Kenyamanan Berkendara
Kamis 29-01-2026,10:33 WIB
T- OPT Hadirkan Solusi Suku Cadang Toyota yang Andal dan Terjangkau di Bengkulu
Kamis 29-01-2026,08:07 WIB
Mengenali Pola Aus Ban Mobil dan Penyebabnya
Kamis 29-01-2026,05:00 WIB
Pedagang Baju Thrift di Pasar Panorama Kesulitan Cari Barang Dagangan
Kamis 29-01-2026,09:30 WIB
Tanda Ban Mobil Sudah Melewati Usia Aman, Jangan Diabaikan
Terkini
Kamis 29-01-2026,18:25 WIB
Tertibkan Pedagang, Satpol PP Kota Bengkulu Apel Pagi di Pasar Panorama
Kamis 29-01-2026,18:16 WIB
Pemprov Bengkulu Terus Kawal Pemulangan Warga Korban TPPO di Kamboja
Kamis 29-01-2026,18:08 WIB
Walikota Bengkulu Susun Strategi Baru untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah
Kamis 29-01-2026,17:58 WIB
Wakil Gubernur Bengkulu Lantik 14 Pejabat Baru: Langsung Kerja dan Hindari Ego Sektoral
Kamis 29-01-2026,17:53 WIB