RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Sesuai dengan Perda Nomor 7 tahun 2017 tentang penanganan anak jalanan gelandangan dan pengemis.
Maka di Kota Bengkulu tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan anak jalanan, gelandangan dan pengemis, yang mana sudah diatur dan disertakan sanksi dan dendanya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang. Ia mengimbau masyarakat Bengkulu agar tak memberi uang kepada gelandangan dan pengemis (Gepeng). BACA JUGA:Ini Dia Penyebab Gardu PLN Meledak dan Terbakar di Sawah Lebar “Tidak hanya Gepeng yang di sanksi, tapi juga kalau ada warga kota atau pengunjung memberikan uang juga ada sanksinya. Apalagi sebagian dari mereka memang tidak tahu ada aturan yang melarang itu,” kata Sahat. Hingga saat ini, Sahat mengatakan pihaknya menggencarkan sosialisasi Perda tersebut agar Kota Bengkulu tanpa gepeng, apalagi di bulan ramadan banyak pengemis musiman yang muncul. BACA JUGA:Usai Timsel KPU Provinsi Bengkulu, Fernandes Kembali Ditunjuk Sebagai Timsel KPU Kaur “Kita terus melakukan sosialisasi dan pendekatan secara persuasif. Karena Dinsos tidak bisa langsung melakukan penertiban. Mudah-mudahan dengan pendekatan dan sosialisasi yang dilakukan secara langsung kepada pengemis, anak jalanan, gelandangan ini berdampak dan membuat mereka sadar,” jelasnya. Meski kebanyakan gepeng dari luar kota, Sahat menegaskan akan selalu bertindak sesuai perda yang telah ditetapkan. BACA JUGA:Ratusan Pemuda ikuti Pendidikan Karakter Dasar Kabahill Center Bengkulu “Jadi Perda ini juga harus diterima, itu yang tetap kita tetap jalankan. Kalaupun mereka hijrah kita identifikasi, tapi yang penting jangan diberikan uang atau barang kepada orang-orang yang melaksanakan kegiatan anak jalanan, gelandangan dan pengemis, itu saja kuncinya,” ujarnya. Karena apabila gepeng tak diberi uang atau benda, mereka akan kapok dan tak lagi mengemis di jalanan. BACA JUGA: Agak Aneh, Angkutan Batu Bara Kembali Mengular Sampai di Simpang Kandis “Kalau semua tidak memberi pasti mereka akan berhenti. Karena sangat sedih kita yang lain bekerja keras, jerih payah, mereka yang tidak bekerja hanya meminta dapatnya lebih, itu tidak adil,” pungkasnya.Sesuai Perda, Pemberi Santunan untuk Gepeng Siap-Siap Disanksi dan Denda
Selasa 04-04-2023,04:51 WIB
Reporter : Windi Junius
Editor : Christ
Tags : #tentang penanganan anak jalanan
#sahat marulitua situmorang
#perda nomor 7 tahun 2017
#perda
#pengemis musiman
#pengemis
#kepala dinas sosial (dinsos) kota bengkulu
#gepeng
#gelandangan
#dan pengemis
#anak jalanan
Kategori :
Terkait
Rabu 06-11-2024,14:05 WIB
Gebyar Pilar-Pilar Sosial Kota Bengkulu Sukses Digelar, Tegar Septian Tutup Acara dengan Meriah
Rabu 06-11-2024,13:58 WIB
Kepala Dinas Sosial Bengkulu Fokuskan Upaya Pemberdayaan untuk Anak Jalanan, Pengamen, dan Disabilitas
Minggu 29-09-2024,02:00 WIB
Perda Tentang Adat Istiadat Bengkulu Selatan Disosialisasikan, Ini Tujuannya
Kamis 13-06-2024,06:30 WIB
5 Tahun Mengabdi, Ini 6 Rancangan dan Perda di DPRD Provinsi Bengkulu Periode 2019-2024
Rabu 24-04-2024,02:00 WIB
DPRD Kaur Gelar Rapat Paripurna Pengesahan 5 Raperda jadi Perda
Terpopuler
Jumat 22-11-2024,12:05 WIB
Tarif Air Minum di Provinsi Bengkulu Berlaku Tahun 2025
Jumat 22-11-2024,12:30 WIB
Duaarr, Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Mukomuko Naik Penyidikan
Jumat 22-11-2024,12:12 WIB
5 Rekomendasi Ponsel Mid-Range Terbaik dengan Performa Mewah di 2024
Jumat 22-11-2024,11:31 WIB
Dempo, Jaringan Santri Indonesia dan Thoriqoh Naqsyabandiyah Pilih Rohidin Ketimbang Helmi
Jumat 22-11-2024,12:19 WIB
Perbandingan Mobil Jenis SUV vs MPV, Mobil Mana yang Nyaman Dibawa ke Luar Kota?
Terkini
Sabtu 23-11-2024,09:05 WIB
Rohidin-Meriani Jamin Peluang Wanita Memiliki Usaha dan Mengembangkan Usaha
Sabtu 23-11-2024,09:04 WIB
MSCI Rilis Hasil Survei Calon Walikota Bengkulu Tahun 2024
Sabtu 23-11-2024,08:59 WIB
Kader PPP Provinsi Bengkulu Protes dan Ajukan Mosi Tidak Percaya ke Pengurus
Sabtu 23-11-2024,08:55 WIB
Yosia Yodan Jadi Calon Tunggal Ketua Umum HIPMI Provinsi Bengkulu
Sabtu 23-11-2024,02:08 WIB