RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Ketua Umum Pengurus Pusat Srikandi Tenaga Pembangunan Sriwijaya (Srikandi TP Sriwijaya) Nyimas Aliah prihatin tidak adanya keterwakilan perempuan yang lulus 10 besar calon KPU Provinsi Bengkulu. Padahal secara aturan sudah jelas ada kuota 30 persen untuk keterwakilan perempuan. "Keterwakilan perempuan di dunia politik sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 pasal 10 ayat 7 tentang Pemilihan Umum. Namun sayangnya komposisi keterwakilan perempuan saat ini belum terpenuhi khususnya di Penyelenggara Pemilu Provinsi Bengkulu," kata Nyimas Aliah. BACA JUGA:Perawat Ketiduran, Pasien ODGJ Berkelahi Hingga Tewas Dia menyemapaikan keprihatinan ini setelah memperhatikan proses seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, beberapa waktu lalu, dari 10 besar nama yang dikirim ke KPU RI tidak ada keterwakilan perempuan, jelas ini catatan sejarah yang kurang baik bagi Bengkulu. "Sangat memperhatikan tidak adanya keterwakilan dari perempuan, padahal perempuan yang mengikuti seleksi ada, tapi aturan yang menyatakan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen tidak diindahkan oleh pihak timsel," Jelasnya. BACA JUGA:Solusi Banjir Kota Bengkulu, Keruk Alur Sungai dan Pembuatan Kolam Retensi Suatu Keharusan Nyimas mengungkap ada masalah dalam penyusunan UU Pemilihan Umum yang tidak menegaskan 30% keberadaan perempuan dalam dunia politik, sedangkan dalam pasal lain jelas, tidak ada kalimat memperhatikan dalam penyusunannya. "Disini kami melihat ada persoalan gender yang dibuat bayang-bayang oleh pemerintah. Jika memang mendorong perempuan untuk terlibat dalam politik maupun penyelenggaranya, tentunya ini harus diperbaiki, harus 'mewajibkan'," kata Wakil Ketua Koalisi Perempuan Indonesia Provinsi Bengkulu ini. BACA JUGA:Bupati Seluma Usulkan Langsung Bantuan Rumah Sejahtera Terpadu ke Pusat Pihaknya sadar bahwa keterlibatan perempuan dalam politik dapat mempengaruhi setiap penyusunan kebijakan, di mana usulan hak-hak perempuan dapat diintervensi sehingga dalam realisasi kesetaraan gender dapat terpenuhi. "Kebijakan-kebijakan yang akan dilahirkan ketika ada perempuan dalam komposisi politik, jelas akan berfungsi untuk memperjuangkan hak-hak perempuan kedepannya. Seperti yang ada saat ini, penyelesaian kekerasan seksual itu tidak kunjung tuntas," kata Aliyah. BACA JUGA:Buka Akses 5 Kecamatan, Kementerian PUPR Kucurkan Dana 60 M Bangun Jalan Matai - Palak Siring Kedurang Dikatakan dia, sistem politik saat ini masih sering mengabaikan hak-hak perempuan dalam setiap komposisinya. "Padahal aturannya jelas, UU menyebutkan bahwa keterwakilan itu harus ada dari keterlibatannya dalam politik maupun penyelenggara Pemilu hingga tingkat PPS. Apakah karena 'memperhatikan' tadi, aturan ini jadi selalu dikangkangi sehingga hak-hak kami terus diabaikan," kata dia. Karenanya dia mendorong pemerintah untuk memperbarui atau mempertegas kebijakan UU Pemilihan Umum ini sehingga akselarasi hak politik dan kesetaraan gender dapat terpenuhi. BACA JUGA:Banyak Masalahnya, Penertiban Hewan Ternak di Bengkulu Tengah "Jika ini masih digunakan, maka akan tetap sama, bahwa ada atau tidaknya 30% perempuan dalam keterwakilan politik hanya akan menjadi angin lalu. Atau bisa kita lihat bahwa sistem yang ada saat ini belum mencerna aturan yang ada sehingga keterwakilan komposisi tersebut masih sulit dipenuhi," kata dia
Aktivis Prihatin Tidak Ada Keterwakilan Perempuan Dalam Penyelenggara Pemilu Provinsi Bengkulu
Jumat 07-04-2023,22:18 WIB
Reporter : Windi Junius
Editor : Christ
Tags : #tp sriwijaya
#timsel
#seleksi kpu provinsi
#peroalan jender
#nyimas aliah
#kuota perempuan
#ketua umum tp sriwijaya
#keterwakilan perempuan
#ke kpu ri
Kategori :
Terkait
Selasa 01-08-2023,12:28 WIB
6 Besar Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Umumkan Timsel, Silahkan Ditanggapi
Rabu 26-07-2023,22:47 WIB
Intelektualitas Lima Calon Sekda Provinsi Bengkulu Diuji dengan Makalah
Selasa 25-07-2023,22:53 WIB
Ini Latar Belakang Dua Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Terpilih
Sabtu 24-06-2023,17:07 WIB
Diduga Kebanyakan Materai, Penyebab Minimnya Pendaftar Calon Bawaslu Kabupaten/Kota
Sabtu 17-06-2023,06:05 WIB
Masih Minim Peminat, Akhirnya Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota Diperpanjang Lagi
Terpopuler
Minggu 16-02-2025,20:21 WIB
Golkar Bengkulu Siap Gelar Musda ke-XI, Yahya Zaini Minta Calon Ketua Siapkan Diri
Senin 17-02-2025,04:00 WIB
Penjelasan Sekda Tentang Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kaur Terpilih Tanggal 20 Februari 2025
Senin 17-02-2025,05:08 WIB
Masalah KDRT, Suami Dipolisikan Oleh Istri
Minggu 16-02-2025,19:48 WIB
Dedy-Ronny dan Para Bupati di Bengkulu Sudah Di Jakarta dan Segera Dilantik
Minggu 16-02-2025,19:56 WIB
Liga 4 Digelar di Provinsi Bengkulu, Enam Tim Berebut Tiket ke Nasional
Terkini
Senin 17-02-2025,11:32 WIB
Meningkatkan Kemampuan Membaca Al-Quran Bersama Qariah Nasional Provinsi Bengkulu Dr Hj.Evriza
Senin 17-02-2025,10:09 WIB
SMPN 1 Bengkulu Tengah Juara 1 Mahoni Paskibra Competition
Senin 17-02-2025,06:09 WIB
Masyarakat Bengkulu Selatan Diminta Tanam Cabai Minimal Satu Batang di Pekarangan Rumah
Senin 17-02-2025,05:08 WIB
Masalah KDRT, Suami Dipolisikan Oleh Istri
Senin 17-02-2025,04:00 WIB