SE Gubernur Bengkulu, Pejabat hingga ASN Dilarang Terima Parsel

Sabtu 15-04-2023,23:07 WIB
Reporter : Windi
Editor : Yar Azza

 

 

Kepala Inspektorat Pemprov Bengkulu, Heru Susanto mengatakan, melalui SE tersebut untuk menindaklanjuti SE dari KPK Tentang Larangan Menerima Gratifikasi  sehingga jika ada pejabat ASN hingga ke desa dan Lurah di Provinsi Bengkulu.

 

 

 

Yang menerima gratifikasi lebih dari Rp 1 juta,  untuk melaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi di Inspektorat Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:Terima Kasih, 7 Fraksi DPRD BU Setujui Raperda LP2PB jadi Perda

 

 

 

"Kalau memperoleh gratifikasi, silahkan melaporkan unit pengendalian gratifikasi di Inspektorat. Nanti baru kita laporkan ke Deputi berkaitan dengan Direktorat Gratifikasi di KPK, " katanya. 

 

 

 

Namun ia menyakini jika berkaca kepada tahun-tahun sebelumnya, kecil kemungkinan hal yang dilarang tersebut  akan terjadi. Baik itu  gratifikasi berupa barang ataupun jasa. 

Kategori :