BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Pejabat dan Aparatur Sipil Negara di wilayah Provinsi Bengkulu dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Terutama menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Mereka juga dilarang meminta apapun yang didalihkan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada kepada pihak manapun.
BACA JUGA:Maknai Ramadan & Nuzulul Quran, BSI Bagi THR ke 2.222 Anak Yatim
Larangan tersebut disampaikan Gubernur Bengkulu Prof. Dr.Rohidin Mersyah, M.MA, melalui Surat Edaran (SE) Nomor : 100.3.4/537/INP/2023 Tentang pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait hari raya dilingkungan Provinsi Bengkulu.
Disebutkan dalam surat edaran tersebut, ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua KPK Nomor 6 Tahun 2023 Tanggal 30 Maret 2023, Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.