Ini mengingat pemerintah hanya menganggarkan pajak kendaraan dinas hanya untuk satu tahun. Padahal pada tahun sebelumnya masih banyak kendaraan dinas yang menunggak pajak.
"Dengan adanya program ini, kita harapkan tidak ada lagi kendaraan dinas yang menunggak pajak,” ujarnya.
BACA JUGA:Ingat-Ingat, Tidak Ada Tambahan Libur Bagi ASN di Bengkulu Selatan
Ia juga mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan kembali dilaksanakan karena pertimbangan adanya aturan baru terkait dengan kendaraan jika tidak membayar pajak berturut-turut, maka akan dianggap kendaraan bodong.
Sehingga disayangkan, maka Pemprov Bengkulu memberikan kesempatan masyarakat untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan atau hanya pembayaran untuk satu tahun ke depan tanpa denda.
"Mempertimbangkan jangan sampai kendaraan masyarakat kita menjadi bodong karena tidak membayar pajak berturut-turut,” terangnya.
BACA JUGA:Simulasi, Empat Pengunjung Pantai Jakat Celaka Saat Menaiki Banana Boat, Basarnas Lakukan Ini
Meskipun ada program pemutihan pajak, menurut Yuliswani, masyarakat jangan menunggu betul ada program pemutihan pajak kendaraan, sehingga tidak mau lagi membayar pajak. Padahal tempo kendaraan harus dibayar pajak.