Iriadi pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat melakukan penyelidikan dan mengaudit atas kegiatan tersebut hingga masyarakat mengetahui pasti atas hal tersebut.
"Kami juga berharap, agar APH dapat melakukan pemeriksaan dan mengaudit kegiatan DD TA 2021 itu. Sebab kegiatannya gagal, tentu besar kemungkinan menimbulkan kerugian," demikian Iriadi.
BACA JUGA:Bengkulu Utara Siap Sukseskan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih