
RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Ombudsman Bengkulu melakukan pengawasan terhadap proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024. Itu khususnya jalur zonasi.
Kepala Asisten Pemeriksaan Ombudsman Bengkulu, Jaka Andhika meminta masyarakat agar melaporkan ke Dikbud jika ada masalah. Jika hal itu tidak dapat ditindaklanjuti, pihak Ombudsman akan langsung ambil alih.
"Ombudsman Bengkulu melakukan pemantauan, baik dengan pengawasan langsung ke sekolah-sekolah atau lapangan serta mengundang para pihak terkait dengan pelaporan itu nantinya. Dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota maupun Provinsi Bengkulu," ujarnya
Ia menyebutkan bahwa regulasi terkait dengan PPDB telah diatur dengan baik. Seperti bidang afirmasi, zonasi, perpindahan orang tua serta jalur zonasi, namun untuk pelaksanaannya harus dikawal.