Hal tersebut dilakukan, sebab pada PPDB jalur zonasi pada tahun sebelumnya menjadi jenis pelaporan yang banyak diterima.
BACA JUGA:Dana Bantuan Partai Politik Dipertanyakan Ketua DPRD Seluma
"Mudah-mudahan PPDB dapat terlaksana dengan baik, jika seluruh unsur yang melaksanakan dan juga mengawasi itu bisa bekerja sama," katanya.
Selain itu, Ombudsman Bengkulu juga membuka posko pengaduan dan untuk warga yang ingin melakukan pengaduan atau pelaporan dapat datang langsung ke Kantor Ombudsman atau melalui whatsapp di Nomor 08119723737 serta media sosial.
"Nantinya kita cek aduannya dulu dan akan kita periksa dulu seperti apa, kita tanyakan langsung ke pelapor ini masalahnya apa,” jelas dia.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, Sehmi, mengatakan, pihaknya membuka posko pengaduan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP negeri di Kota Bengkulu.