Adapun tes tertulis ini dilakukan dengan menjawab pertanyaan terkait wawasan umum dan terkait dengan Pemerintahah yang ada di desa.
BACA JUGA:Pentingnya Memberi Maaf Kepada Orang Lain
"Untuk tes tertulis ini sudah kita lakukan sesuai dengan Peraturan Bupati(Perbup) Nomor 4 tahun 2021. Bahkan pada saat rapat ditingkat Kecamatan, kedua calon sudah membuat pernyataan dengan materai Rp 10 ribu yang mengatakan siap untuk mengikuti tes tertulis," pungkas Muhklis.
BACA JUGA: Warga Sendawar Diamankan Polisi Usai Terima Paket COD