BACA JUGA:Membuka Pintu Kehidupan Yang Berkah
Ditambahkan Kajari, dana BTT merupakan semacam dana cadangan yang tidak dapat dicairkan begitu saja. Prosedurnya harus ada keputusan Kepala Daerah yang menyatakan status bencana daerah.
Kemudian, Bupati memerintahkan bendahara umum daerah (BUD) dalam hal ini Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko mencairkan dana BTT yang diusulkan oleh stakeholder terkait dalam hal ini BPBD.
BACA JUGA:36 Kontingen Rainas Dilepas Ke Cibubur, Ini Pesan Sekda Seluma
"Itu kalau BTT, ada ketetapan Bupati yang menyatakan status bencana alam daerah. Maka BPBD menyusun anggaran dan dicairkan. Pada tahun 2022 lalu, dan BTT Mukomuko dibelanjakan sebesar Rp 348 juta, stakeholdernya BPBD," papar Kajari lagi.
"Satu sisi lagi, BPBD Mukomuko pada DPA tahun 2022, juga tersedia anggaran penanggulangan bencana sekitar Rp 628 juta dan itu dilaporkan terbelanjakan. Dua objek anggaran itu yang kami selidiki," pungkasnya.
BACA JUGA:Masih Digodok, Imbas Demo Siswa, Pemkab Mukomuko Lakukan Mutasi Kepsek
Dari catatan Radar Bengkulu, pada akhir Agustus 2022 lalu, Bupati Mukomuko, H. Sapuan pernah menetapkan status bencana alam atas peristiwa banjir yang melanda setidaknya 4 kecamatan. Masih catatan media ini, dampak banjir itu terjadi 9 desa dan merendam 262 rumah warga. (*)