RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko saat ini sedang mengusut dugaan korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mukomuko.
Yaitu dana penanggulangan bencana pada DPA BPBD dan dana belanja tidak terduga (BTT) tahun 2022 lalu.
BACA JUGA: Gemilang! Siswa MTs dan MA Ja-alHaq Terpilih Pada Grand Final Madrasah Fest Kemenag RI
Informasi terbaru, proses pengusutan yang sebelumnya penyelidikan, mulai hari Kamis (10/8) status pengusutan dugaan korupsi tersebut naik ketingkat penyidikan.
Hal ini ditegaskan Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH.
"Sudah kita tingkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan," ungkap Kajari, Kamis.
BACA JUGA: Keutamaan Laailaha Illa Anta Subhanaka Inni Kuntu Minadzolimiina
Rudi menjelaskan, penggunaan anggaran penanggulangan bencana pada DPA BPBD Mukomuko sebesar Rp 628 juta dan dana BTT sebesar Rp 348 juta yang dikelola BPBD tahun 2022 diduga tidak sesuai peraturan dan tidak sesuai peruntukan. Terlebih lagi dana BTT.
"Tahapan penyidikan ini untuk mencari dua alat bukti. Proses penyidikan kita jalani mulai hari ini (Kamis 10/8)," paparnya.
BACA JUGA: Kedudukan Anak Dalam Islam
Setelah status naik ke penyidikan, langkah Kejari Mukomuko selanjutnya akan melakukan penghitungan kerugian negara (KN). Pihak Kejari, kata Rudi sudah berkoordinasi dengan BPKP dan auditor Kejati Bengkulu terkait penghitungan KN.
"Setelah keluar hitungan kerugian negara dari auditor (BPKP atau auditor Kejati) tahapan selanjutnya tentu penetapan tersangka. Baru kita gulirkan ke persidangan," terang Kajari.