Adapun undang adat itu seperti memetik sepanjang jalan, berlayar sepanjang rantau. Artinya, kemana pergi dibawa adat-adat tiada berkesudahan, dimana tanah dijejak disitu langit dijunjung. Artinya, dimana kita bertempat, adat disana mesti kita turuti.
BACA JUGA:Menyingkap Tambo Suku Rejang di Provinsi Bengkulu (20) - Kerajaan Ditimpa Musibah Besar
Untuk lengkapnya, silahkan buka link berita Menyingkap Tambo Suku Rejang di Provinsi Bengkulu (8) Tentang Kriteria yang Bisa Dipilih jadi Raja yang disisipkan dalam tulisan ini. Laporan itu ditulis Wartawan RADARBENGKULU.DISWAY.ID, AZMALIAR ZAROS. (*)