
Ia mengatakan, pembuatan Karsu atau Karis ini memang cukup panjang. Karena prosesnya tidak hanya di daerah. Secara administrasi itu diurus sampai ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Untuk itulah ia menyarankan agar semua persyaratan sudah dilengkapi sesuai dengan ketentuan. Sehingga tidak ada kendala dalam pengurusan nanti.
Adapun persyaratan yang mesti disiapkan sebagai berikut;
1. Surat Pengantar
2. Laporan Perkawinan Pertama (sesuai format)
3. Daftar Keluarga PNS (sesuai format)
4. KP4 (sesuai format)
5. Photocopy SK CPNS (legalisir)