Jangan Coba-Coba Mengaku Pasangan PNS Kalau Belum Punya Kartu Ini, Ini Syarat Pembuatannya, Mudah Kok

Jumat 15-09-2023,12:07 WIB
Reporter : Seno
Editor : Yar Azza
Jangan Coba-Coba Mengaku Pasangan PNS Kalau Belum Punya Kartu Ini,  Ini Syarat Pembuatannya, Mudah Kok

 

Ia mengatakan, pembuatan Karsu atau Karis ini memang cukup panjang. Karena prosesnya tidak hanya di daerah. Secara administrasi itu diurus sampai ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Untuk itulah ia menyarankan agar semua persyaratan sudah dilengkapi sesuai dengan ketentuan. Sehingga tidak ada kendala dalam pengurusan nanti. 

BACA JUGA:Bekas Proyek Perehaban Jembatan Tinggalkan Masalah, Material Bangunan Tutup Akses Jalan ke SDN 29 Seluma

 

Adapun persyaratan yang mesti disiapkan sebagai berikut; 

 

1. Surat Pengantar 

 

2. Laporan Perkawinan Pertama (sesuai format) 

 

3. Daftar Keluarga PNS (sesuai format)

 

4. KP4 (sesuai format)

 

5. Photocopy SK CPNS (legalisir)

Kategori :