Jangan Coba-Coba Mengaku Pasangan PNS Kalau Belum Punya Kartu Ini, Ini Syarat Pembuatannya, Mudah Kok

Jumat 15-09-2023,12:07 WIB
Reporter : Seno
Editor : Yar Azza
Jangan Coba-Coba Mengaku Pasangan PNS Kalau Belum Punya Kartu Ini,  Ini Syarat Pembuatannya, Mudah Kok

 

6. Photocopy SK PNS (legalisir)

 

7. Photocopy Surat Nikah (legalisir KUA)

 

8. Pas Foto 2x3 = 3 lembar (diberi nama di belakang foto)

 

9. Pas Foto 3x4 = 2 lembar (diberi nama di belakang foto)

 

"Untuk lebih jelas bisa langsung datang ke kantor BKPSDM," demikian Niko. (*)

 

Kategori :