RADAR BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menerima Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2024 dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 21 miliar diperuntukkan untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini diketahui dalam Rapat Kerja pembahasan Raperda tentang RAPBD Provinsi Bengkulu tahun 2024 yang dihadiri Tim Anggaran Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Badan Anggaran DPRD Provinsi Bengkulu.
Menanggapi hal tersebut Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi mengatakan dengan ketersediaan dana sebesar Rp 21 miliar, maka diperkirakan hanya mampu untuk gaji selama enam bulan saja.
Jika menghitung dari formasi penerimaan PPPK Provinsi Bengkulu tahun 2023, jumlahnya mencapai 748 orang yang terdiri atas 631 Tenaga Pendidik, 109 Tenaga Kesehatan dan 8 Tenaga Teknis atau penyuluh. Dengan jumlah itu maka alokasi anggaran gaji PPPK yang dibutuhkan sebanyak Rp 46 miliar atau terdapat kekurangan berkisar Rp25 miliar.
BACA JUGA:Ingat! Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kementerian Agama Berakhir 9 Oktober 2023
“Gambaran yang disampaikan oleh TAPD, kita ini ada kenaikan dari belanja pegawai. Kalau tahun 2023 itu 40,15 persen tapi disusun mereka di tahun 2024 itu mengalami kenaikan menjadi 41,2 persen, kenaikan ini disebabkan beberapa alasan yakni adanya instruksi dari pusat harus menerima PPPK yang jumlahnya mencapai 700-an orang,” jelas Edwar.
Kekurangan alokasi anggaran untuk gaji PPPK itu diminta agar dikonsultasikan ke Kementerian Keuangan, karena bila daerah harus melakukan rekrutmen PPPK sesuai dengan kuota 748 orang diharapkan disesuaikan dengan alokasi penganggaran.
“Surat untuk melaksanakan perekrutan itu sudah ada sebagaimana disampaikan Sekda, yang menjadi masalah dana yang ditransfer pusat untuk penggajian PPPK itu kurang. Kalau memang harus menerima 700-an itu anggaran itu harus ditambah atau kita menerima PPPK dengan anggaran Rp21 miliar,” ujarnya lagi.
BACA JUGA:Kena PHK? Solusinya Pelajari Fasilitas Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Link Webnya Ada Disini
Peningkatan belanja pegawai pada tahun 2024 mendatang, disamping karena penambahan penggajian PPPK juga terdapat kenaikan 8 persen untuk gaji pegawai di tahun 2024 sebagaimana disampaikan Presiden RI pada pidato kenegaraan beberapa waktu lalu.
“Dengan kondisi ini juga berimbas pada APBD kita yang menjadikan belanja pegawai mengalami peningkatan 41,2 persen, sementara anggaran kita hampir sama dengan tahun kemarin. Kalapun ada peningkatan tidak membawa efek terhadap belanja infrastruktur,” kritik Edwar Samsi yang diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi pihak TAPD Provinsi Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News