" Wacana relokasi rumah warga terdampak banjir rob sudah kami usulkan ke Kementrian PUPR Dirjen Penyediaan Perumahan tanggal 29 September 2021 lalu. Jumlahnya ada 119 unit. Tapi kendalanya sekarang pemerintah pusat baru bisa menindaklanjuti usulan kita, jika lahan 2 hektare untuk relokasi sudah dibebaskan BPBD Kabupaten Seluma," terang Azfit Aryanto.
BACA JUGA:Cerpen: Penculik Anak Kecil
Jika relokasi telah dilakukan nantinya, Pemkab Seluma akan menginventarisir tanah bekas rumah warga yang terdampak untuk menjadi aset pemda, agar tidak dipergunakan lagi untuk bangunan oleh masyarakat.(*)